"Nikotin yang dikandung rokok itu sama persis dengan narkoba lainnya. Tingkat kecanduannya nomor tiga setelah heroin dan kokain," kata Adhi dikutip dari Antara.
Dia menambahkan bahwa tingkat kecanduan nikotin pun dikatakannya lebih tinggi dibanding sabu-sabu, ganja, dan jenis narkoba lainnya. Dikatakannya sekalipun rokok adalah bentuk narkoba 'legal.'
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kebijakan Anti-Rokok Masih Terkendala |
"Masalahnya banyak masyarakat yang tidak tahu kalau rokok termasuk narkoba sehingga perilaku merokok dianggap normal," ucapnya.
Tak cuma itu, pria yang juga berprofesi sebagai psikiater Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan itu juga mengatakan bahwa kecanduan rokok, sama seperti kecanduan narkotika lainnya termasuk dalam bentuk gangguan jiwa.
Untuk itu, menghilangkan kecanduan rokok, Adhi menyebut perlu niat yang kuat. Salah satunya lewat puasa di bulan Ramadan.
Lihat juga:5 Kebiasaan Penyebab Penuaan Kulit Wajah |
"Puasa dapat menjadi momentum spiritual setiap pribadi untuk menghentikan ketergantungan terhadap rokok," katanya. (chs)