Jakarta, CNN Indonesia -- Hari Anti Narkotika Internasional diperingati setiap 26 Juni. Peringatan ini menurut Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) seharusnya menjadi momen refleksi dan evaluasi bagi pemerintah terhadap penanganan permasalahan narkotika yang sudah dilakukan selama ini.
Hal ini menjadi penting, mengingat aksi 'perang terhadap narkotika' telah terbukti gagal dalam menangani permasalahan narkotika.
"Kebijakan-kebijakan represif yang dilakukan pemerintah telah terbukti gagal dan justru membangkang dari visi 'Indonesia bebas narkoba' itu sendiri. Selama bertahun-tahun pemerintah mengulang kesalahan yang sama," ungkap Alfiana Qisthi, Koordinator Advokasi PKNI, lewat surat keterangan resmi yang diterima redaksi
CNNIndonesia.com, pada Selasa (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, PKNI mencermati kegagalan penanganan permasalahan narkotika di Indonesia disebabkan oleh penggunaan strategi dan sasaran yang tidak tepat.
Mereka mengusulkan agar pemerintah dalam menangani permasalahan narkotika menggunakan tiga strategi yang dijalankan secara silmultan, yakni pada aspek pengurangan penawaran (supply reduction), pengurangan permintaan (demand reduction), dan pengurangan dampak buruk (harm reduction).
Hal itu menjadi penting karena penanganan permasalahan narkotika seringkali salah sasaran, di mana pengguna Napza-lah yang dijadikan target utama dalam operasi membongkar sindikat perdagangan gelap narkotika.
Akibatnya, penanganan permasalahan narkotika dinilai semakin ricuh, di mana banyak dampak buruk lanjutan yang terjadi seperti praktik pungutan liar (pungli), tukar pasal, pemerasan, penyiksaan, pelecehan seksual, dan pelanggaran lainnya.
Menurut PKNI, kegagalan pemerintah pada aspek
demand reduction, ditengarai karena lebih mengedepankan pada kebijakan-kebijakan yang represif seperti pemenjaraan terhadap pengguna Napza, kebijakan tembak ditempat, hukuman mati, dan rehabilitasi paksa. Terbukti bahwa dengan penggunaan pendekatan yang represif ini justru meningkatkan angka pengguna dan pengedar narkotika di Lapas setiap tahunnya.
Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan, jumlah pengguna narkotika dan jumlah pengedar di Lapas mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Jumlah pengguna narkotika pada tahun 2015 tercatat 290.703, lalu naik menjadi 331.829 (2016), dan 420.204 (2017). Sedangkan jumlah pengedar di Lapas naik dari 481.483 (2015), 591.405 (2016), dan 734.428 (2017).
Target utama "Pengguna Napza sebagai target sasaran utama menjadikan mereka komoditas bagi aparat penegak hukum. Hal ini mengakibatkan begitu mahal harga yang harus dibayar oleh pengguna Napza hanya untuk mendapatkan hak-hak dasarnya. Sedikitnya akses bantuan hukum juga memperburuk keadaan ini," ujar Alfiana.
Pemenjaraan pengguna Napza juga membangkangi program
harm reduction dan program penanggulangan HIV/AIDS yang diinisiasi oleh pemerintah. Ketiadaan akses dan fasilitas kesehatan yang memadai justru meningkatkan angka penyakit menular seperti HIV/AIDS, Hepatitis C, dan Tuberculosis.
"Pemerintah harus secara serius dalam meninjau kembali kebijakan-kebijakan yang digunakan. Pemerintah harus menggunakan pendekatan kesehatan masyarakat dalam produk-produk kebijakan yang dihasilkan," tuturnya.
(rah)