Jakarta, CNN Indonesia --
Jika bukan pemegang E-Paspor atau ingin berada di Jepang lebih dari 15 hari, maka harus tetap mengajukan visa.
Umumnya pengajuan visa diproses dalam waktu empat hari kerja setelah aplikasi diterima oleh Kedutaan Besar Jepang dan tidak ada berkas yang kurang.
(agr/ard)