Hal inilah yang coba diterapkan oleh Swiss Winnasis Bagus Prabowo, staf Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Pada tanggal 8 September 2018, ia menuliskan kegundahan hatinya lantaran Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.20 Tahun 2018 direvisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat Permen tersebut terbit, Swiss melanjutkan, banyak pihak dari komunitas peternak burung kicau yang khawatir akan nasibnya.
Padahal Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan ekosistem, Wiratno, dengan tegas mengatakan para penangkar burung kicau tidak akan dipidanakan.
Namun kondisi ini tidak mengubah keadaan, puluhan komunitas di berbagai wilayah terus melakukan demo menolak Permen LHK No.20/2018.
Sebagai petugas TN, sangat lumrah jika Swiss merasa khawatir terkiat direvisinya Permen tersenut. Contoh yang paling dekat denga Swiss adalah kondisi Prenjak Jawa yang ada di TN Baluran.
"10 tahun yang lalu, burung itu gampang sekali dijumpai di Baluran dan desa-desa sekitar. Mungin sekarang juga masih ada tapi sangat susah untuk melihatnya," ujar Swiss.
Apa yang dituliskan Swiss di laman akun media sosialnya sempat membuat polemik, hingga dirinya dipanggil oleh Kementerian LHK untuk ditanya duduk perkaranya. Namun hal itu sudah berlalu dan kini semua pihak sudah baik-baik saja.
Bahkan Swiss merasa ada kemajuan besar antara komunitas peternak burung kicau dengan pegiat konservasi.
Para peternak saat ini sudah memahami kaidah-kaidah konservasi, sedangkan pihak konservasionis mulai terbuka bahwa penangkaran bisa menjadi sebuah harapan untuk memulihkan populasi burung yang terancam punah.
"Nampaknya ini perkara pemahaman yang tidak sama. Padahal dengan adanya Permen tersebut, tidak ada masalah antara konservasi dan ranah ekonomi. Malahan sangat bisa untuk jalan berdampingan," ujar Swiss. (agr/ard)