Kontroversi besar terkait legalisasi ganja di Thailand datang setelah dua perusahaan asing, GW Pharmaceuticals dari Inggris dan Otsuka Pharmaceutical dari Jepang, sudah mengajukan paten sebelum peraturan tentang itu ditetapkan.
Dewan pemerintahan di Thailand, negara yang sejak 1930-an punya tradisi menggunakan ganja buat penghilang rasa sakit dan kelelahan, memutuskan mengganti Undang-Undang Narkotika 1979 yang digambarkan sebagai "hadiah tahun baru buat masyarakat Thailand".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia, Malaysia, dan Singapura, pengedar ganja bisa dihukum mati.
Komunitas masyarakat sipil dan peneliti di Thailand khawatir perusahaan asing bakal membuat pasien dan peneliti lokal kesulitan mengakses dan mendapatkan ekstrak ganja. Departement of Intellectual Property akan membatalkan semua daftar pengajuan paten yang melibatkan ganja dalam 90 hari.
Perusahaan yang pengajuan patennya dibatalkan bisa mengajukan banding ke Departement of Intellectual Property. Pernyataan itu disampaikan pemerintah dalam situs resmi.
Saat ini legalisasi ganja di Thailand belum menimbulkan efek sebab semua peraturan mesti disetujui pihak kerajaan. (fea)