Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pariwisata (
Kemenpar) membentuk tim untuk merespons dampak kebijakan bagasi berbayar pada
maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) yang dikhawatirkan mempengaruhi sektor
pariwisata.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenpar Guntur Sakti di Jakarta, Kamis (31/1), mengatakan untuk merespons kebijakan tersebut Menteri Pariwisata Arief Yahya telah mengirimkan tim yang diketuai oleh Staf Khusus Menteri Pariwisata Bidang Aksesibilitas, Judi Rifajantoro, untuk berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Tim ini sudah melaporkan situasi dan kondisi di lapangan termasuk gejolak yang terjadi di kalangan masyarakat dan industri. Tim juga menyampaikan permintaan agar ada perhatian langsung dari pemegang otoritas sehingga kondisi di pasar tetap terkendali," kata Guntur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenpar juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk menemukan titik temu dan solusi terbaik bagi isu bagasi berbayar ini.
Guntur menegaskan bahwa kebijakan bagasi berbayar pada maskapai berbiaya murah di Tanah Air membuat khawatir sektor pariwisata, ditambah lagi dengan masih tingginya harga tiket penerbangan domestik.
"Biro perjalanan misalnya saat ini ragu bahkan tidak berani menjual paket. Di sisi lain sektor UKM (usaha kecil menengah) kita juga banyak yang terpukul," katanya.
Sementara dari sisi okupansi hotel juga terpengaruh dengan angka penurunan pemesanan yang cukup signifikan di berbagai destinasi.
"Kebijakan bagasi berbayar ini juga menurunkan jumlah penumpang pesawat dan terjadi pembatalan perjalanan oleh wisatawan di beberapa tempat," ujar Guntur.
Pihaknya menegaskan pentingnya untuk menjaga iklim yang kondusif bagi tetap berkembangnya sektor pariwisata di Tanah Air, tentu saja tanpa mengabaikan kelangsungan bisnis pada dunia penerbangan.
Tercatat ketentuan layanan bagasi sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam Pasal 22 butir C, maskapai dengan pelayanan no frilss (standar minimum) atau LCC bisa mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.
(ard)