Spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT), dr Hably Warganegara menjelaskan, gangguan pendengaran akibat bising (GPAB) yang keras dalam waktu lama mengakibatkan penurunan pendengaran atau tuli.
"Bising lebih dari 85 dB dapat menyebabkan reseptor pendengaran di organ corti yang terletak di telinga tengah mengalami kerusakan," kata Hably dalam diskusi media dengan Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, Rabu (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Efeknya memang bukan sekarang, tapi yang harusnya masalah pendengaran [terjadi] di usia 60-70 tahun, tapi umur 30-40 tahun sudah mengalami gangguan pendengaran," tutur Hably.
Suara bising itu dapat berasal dari bunyi mesin, pesawat, lalu lintas, dan mendengar musik dengan earphone termasuk dalam suara bising.
Salah satu yang luput dari perhatian adalah bising di tempat hiburan, rekreasi, dan tempat bermain anak. Tempat hiburan anak yang banyak terdapat di pusat perbelanjaan ternyata memiliki intensitas suara yang tak ramah bagi anak.
Survei dari Komite Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian Indonesia menunjukkan, bising di tempat main anak di pusat pertokoan lebih dari batas normal. Survei di 16 kota besar ini menunjukkan bising di tempat bermain anak berkisar 96,1 dB (Jakarta) hingga 128 dB (Banjarmasin).
Artinya, anak tak boleh berlama-lama berada dan mendengar suara bising di tempat bermain anak.
Setiap orang juga dapat mengukur intensitas suara dengan menggunakan alat khusus atau aplikasi di telepon genggam yang saat ini sudah banyak tersedia.
Hably menyarankan agar orang tua lebih sadar dan menjauhi pada suara bising terhadap anak. Bagi orang yang memiliki pekerjaan dekat dengan suara bising seperti teknisi atau pilot, gunakan alat penutup telinga.
Jika mengalami gangguan pendengaran segera hubungi dokter untuk mendapatkan diagnosis dan perawatan yang tepat. Penanganan dapat berupa obat-obatan, antibiotik, penggunaan alat bantu dengar, dan implan koklea. (ptj/asr)