Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Membicarakan minuman beralkohol (minol) sudah tentu berjumpa dengan angka-angka cukai yang terus naik tiap tahun. Angka yang membuat peminum minol bercukai membantu negara mendapat penerimaan sebesar Rp 5,6 triliun pada akhir Desember 2018 lalu.
Bicara soal minol juga berarti menyinggung penggolongan jenis minuman beralkohol seturut kadarnya dalam Peraturan Menteri Keuangan No.158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol.
Akan sedikit berbeda bila yang dibincangkan adalah minuman keras (miras). Pada kelompok ini, kadar alkohol di dalam minuman hanya diketahui pembuatnya. Termasuk apakah mengandung etil alkohol atau malah metil alkohol yang dapat mematikan. Di sekitar miras selalu ada peminum asal pusing yang tak pening-pening amat dengan keselamatan dan kesehatan. Bercukai atau tidak, ada tulisan Depkes atau tidak, tak terlalu penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaum asal pusing ini tak hanya abai pada keselamatan. Tak sedikit yang juga tak mengindahkan dunia sekitarnya. Main gitar sambil pamer suara kencang-kencang, mulut bau masalah sepanjang hari, hingga menyulut ribut di depan umum adalah bentuk ekspresi mereka setelah kena miras. Pendek kata, kehilangan kendali diri.
Peminum model ini sangatlah banyak. Tak percaya? Tengoklah laporan gabungan kantor polisi terdekat, kriminalitas akibat miras pasti ada.
Di sebelah kaum asal pusing, ada peminum tertib. Mereka serupa pelancong yang menikmati sengatan alkohol sebagai rekreasi. Mereka sanggup menelan pahit bersama sepi atau hiruk musik lalu berhenti saat tubuh bereaksi. Bagi peminum tertib, miras yang jelas asal-usulnya akan dipilih ketimbang minol dalam botol tanpa cukai. Masih ada konsumen miras selain dua jenis peminum itu. Mereka adalah penghuni alam tak kasatmata. Di sejumlah daerah, hingga kini miras lazim menjadi bagian dari sajen.
Sungguh, sejak Belanda belum berpikir untuk menguasai Indonesia, orang-orang di negeri ini sudah dekat dengan minuman keras. Di Jawa, jauh sebelum arak menjadi salah satu komoditi ekspor dan menyumbang pajak bagi VOC pada 1611, miras adalah sebuah hal biasa dalam keseharian masyarakat. W.P. Groeneveldt dalam Nusantara dalam Catatan Tionghoa terbitan Komunitas Bambu (2009) menyebut berita-berita Tiongkok era Dinasti Tang (618-907) mewartakan penduduk Jawa saat itu telah mampu menciptakan miras.
Berita itu tidak salah. Prasasti Pangumulan yang terbit pada 27 Desember 902 M semasa pemerintahan Dyah Balitung menyebut tuak punya peran penting dalam masyarakat Jawa. Ia adalah hidangan bagi seluruh penduduk usai pejabat negara Mataram kala itu menetapkan desa Pangumulan sebagai sima atau wilayah bebas pajak.
Minum miras sama-sama semacam itu tak hanya tercatat dalam prasasti Pangumulan.
 Sejak Belanda belum berpikir untuk menguasai Indonesia, orang-orang di negeri ini sudah dekat dengan minuman keras. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Dari masa yang lebih muda, Kakawin Negarakertagama menyebut jenis-jenis minuman keras. Kakawin yang diperkirakan ditulis pada 1365 itu juga menyebut miras adalah kelaziman dalam perayaan-perayaan di Majapahit. Demikian halnya dengan Serat Pararaton. Serat yang diperkirakan ditulis pada abad 15 itu menyebut Kertanegara tengah minum minuman keras bersama patihnya saat pasukan Kediri menyerbu Singasari.
Tampaknya Kertanegara bukanlah kaum asal pusing, peminum tertib, atau pun penghuni alam tak kasatmata. Buku Sejarah Jawa Timur terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kebudayaan Daerah (1978) menyebut minuman keras bagi Kertanegara bukan jalan mencari mabuk, melainkan bagian dari ritual seturut keyakinannya.
Seiring perjalanan sejarah, miras pelan-pelan bukan lagi menjadi hal biasa bagi orang banyak di Jawa.
Serat Wulangsunu karya Pakubuwana IV (1788-1820) sangat terang membabar nasehat orangtua kepada seorang anak agar menghindari minuman keras di tengah zaman yang masih marak peminum miras. Miras di masa ini mulai menjadi sebuah anomali.
Namun begitu, miras tak pernah benar-benar hilang dari daftar kebiasaan manusia Jawa. Suluk Tambangraras yang lebih dikenal dengan nama Serat Centhini (1814) merekam kebiasaan minum miras masih ada di saat VOC telah bubar. Di sana, ada keterangan 10 tingkat mabuk miras disertai deskripsi reaksi tubuh dan laku peminumnya di tiap tingkatan. Sebuah pembabakan mabuk yang hampir pasti tak jadi perhatian kaum asal pusing, namun amat membantu peminum tertib menakar batas kemampuan tubuhnya menerima miras tanpa kehilangan kendali diri.
Sepanjang abad 19, walau telah dianggap biang masalah, miras masih menjadi kebiasaan di Jawa. Surat dari Ranggawarsita kepada C.F Winter, mitra kerjanya, bertanggal 24 Januari 1843 adalah salah satu buktinya. Surat itu berisi permohonan bantuan pasokan miras untuk acara di alun-alun yang ia selenggarakan.
Ranggawarsita menulis beberapa jenis minuman yang ia butuhkan. Ada angur putih, anggur merah, brandy, juga gin. Tak ada tuak atau ciu dalam daftar permohonan bantuan itu. Surat tersebut ditutup dengan kesanggupan Ranggawarsita mengirim terjemahan bahasa Kawi kepada Winter tiap hari Minggu.
 Sepanjang abad 19, walau telah dianggap biang masalah, miras masih menjadi kebiasaan di Jawa. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Miras seolah-olah sungguh berseberangan dengan kebiasaan di Jawa saat Serat Ma Lima terbit pada 1903. Serat ini disusun oleh seorang abdi dalem Surakarta bernama samaran Kalandini yang kemudian bersalin nama menjadi Kudapralebda. Sesuai judulnya, Serat Ma Lima berisi lima hal berawalan aksara Ma (m) yang wajib dihindari. Minum alkohol menjadi salah satu penghuni Ma Lima.
Lima Ma di Jawa pada awal abad 20 itu berlawanan dengan Lima Ma di masa Singasari yang menempatkan Madya, minum miras, sebagai bagian dari ritual religius.
Di Jawa abad 21 kini, minum miras bukan lagi ritual yang berhubungan dengan ketuhanan ala Kertanegara. Bukan pula bagian dari acara di alun-alun seperti masa Ranggawarsita. Ngibing brutal sementara mulut bau miras di sebuah pentas dangdut hari ini hampir pasti kena pasal 492 KUHP. Berisik seiring limbung di pinggir jalan bersama kawan-kawan juga rawan kena pentung laskar beserban.
Barangkali, miras di Jawa kini adalah bagian dari liminalitas dalam ritus-ritus sosiologis di Jawa moderen. Ritus yang tak berhubungan dengan Sang Adi Kodrati, namun 'ritus sosial'. Seperti 'ritual' nongkrong akhir pekan di kafe, perjamuan kawan di ruang tamu, atau satu sloki sebelum tidur. Ritual-ritual yang jelas akan sangat menyebalkan bila kedatangan kaum asal pusing beserta segala polah mereka.
Kenyataannya, minuman yang memabukkan masih menjadi bagian dari kebiasaan hingga kini. Salah satu buktinya adalah penerimaan cukai alkohol hingga 2018 yang menunjukkan kenaikan bila dibandingkan periode sama di 2017. Bahwa kebiasaan itu harus dibatasi dan tertib tanpa mengganggu orang lain adalah keniscayaan.
Menempatkan miras sebagai semata-mata dosa dan harus dibasmi tentu tidak akan pernah tepat mengingat tak semua orang di negeri yang bhinneka ini meletakkannya sebagai jalan gampang ke neraka.
(vws)