Hukum Berpuasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mei 2019 17:53 WIB
Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di lain waktu sesuai jumlah hari.
Ilustrasi. Ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu. (Pexels/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ibu hamil dan menyusui membutuhkan nutrisi untuk sang bayi. Ibu hamil harus terus menjaga agar janin sehat, sementara ibu menyusui harus menjaga agar ASI tetap lancar. Berpuasa bisa jadi penghalang mereka mendapatkan nutrisi.

Selama bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan berpuasa selama 12-13 jam. Dalam rentang waktu itu, seseorang diwajibkan untuk menahan hawa nafsu, termasuk makan dan minum. Padahal, ibu hamil dan menyusui membutuh asupan gizi agar si bayi tetap sehat.

Dalam kondisi itu, baik ibu hamil ataupun menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya sesuai jumlah hari di lain waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KH Ahmad Ishomuddin mengatakan, dalam mazhab Imam Syafi'i dinyatakan bahwa orang yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan buah hatinya memiliki dua kewajiban.

Pertama adalah mengganti puasa sesuai jumlah hari di lain waktu. Kedua, mengganti puasa dan membayar fidiah.

Fidiah adalah sejumlah makanan yang harus diberikan kepada orang yang membutuhkan. Jumlahnya sebanyak 1 mud atau 6,75 ons. "Atau bisa kita genapkan menjadi 7 ons yang dibayarkan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan," kata dia.

Namun, apabila ibu hamil dan menyusui meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka mereka hanya wajib untuk mengganti puasa di lain waktu sesuai jumlah hari tanpa perlu membayar fidiah.

[Gambas:Video CNN] (ans/asr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER