"Jaksa penuntut bodoh!" kata Adnan di luar ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/9).
Advokat senior itu mengatakan, sepanjang kariernya tidak pernah menemukan istilah pencabutan hak politik terkait kasus pidana. "Apalagi jika kita melihat semua fakta persidangan, Anas jelas terbukti tidak bersalah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebagai lembaga penegak hukum mendukung penuh tuntutan tersebut. Hukuman pencabutan politik diharapkan bis mampu memberikan efek jera bagi para koruptor. "Lagipula hukuman tambahan dalam KUHP dan UU Tipikor membolehkan dilakukan pencabutan hak memilih dan dipilih," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.
"Sejak dulu saya sudah meminta untuk diadili. Bukan dihakimi, bukan pula dijaksai," ujar Anas. rencananya dalam beberapa saat ke depan, Anas Urbaningrum bakal menerima putusan hakim pengadilan tipikor atas kasus yang menjeratnya.