Asosiasi Vape Minta Regulasi Atur Rokok Elektrik

CNN Indonesia
Senin, 14 Okt 2019 21:34 WIB
Regulasi membuat para pelaku usaha vape memiliki ketentuan hukum yang jelas untuk memasarkannya. Pengguna juga merasa lebih aman menggunakan vape.
Ilustrasi. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mendorong pemerintah untuk membuat regulasi terkait rokok elektrik. (Istockphoto/yehor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta pemerintah segera membuat regulasi yang mengatur vape atau rokok elektrik di Indonesia.

"Kami mendorong pemerintah membuat kerangka regulasi. Kami ingin ada regulasi untuk brewer [pembuat likuid vape], pembuat perangkat vape, dan pengguna. Semua harus ada aturannya," kata Koalisi Indonesia Bebas TAR, Ariyo Bimmo dalam diskusi VapeMagz di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Ariyo, peraturan tersebut penting untuk dibuat. Dengan adanya beleid yang mengatur, setiap pelaku usaha memiliki ketentuan hukum yang jelas dan pengguna merasa aman menggunakan vape.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariyo mengatakan, vape merupakan tembakau alternatif yang dapat membuat pengguna rokok konvensional berhenti dari ketergantungannya. Kandungan vape juga dinilai lebih aman karena tidak mengandung TAR dan karbon monoksida (CO) yang berbahaya.

Ariyo mencontohkan Inggris sebagai negara yang berhasil menerapkan regulasi vape untuk menekan jumlah perokok.

Pengusaha vape juga meminta kejelasan regulasi dari pemerintah agar dapat memasarkan produknya dengan aman.

"Selama ini kami ada dalam wilayah yang abu-abu. Tidak jelas," kata Budiyanto, pemilik toko JVS, yang juga tergabung dalam APVI.

Di tengah popularitasnya yang terus melonjak, industri vape dihantam kabar buruk. Ratusan orang mengalami penyakit paru-paru terkait vape dan 19 orang dinyatakan meninggal akibatnya di Amerika Serikat.

Sontak, kabar tersebut memicu respons publik, termasuk di Indonesia. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan tegas mengimbau pemerintah melarang penggunaan vape. Mereka menilai banyak kandungan berbahaya dalam rokok elektrik.

Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur peredaran vape di Indonesia. Hanya terdapat ketetapan cukai sebesar 57 persen dari Kementerian Keuangan.

[Gambas:Video CNN] (ptj/asr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER