"Kami mendorong pemerintah membuat kerangka regulasi. Kami ingin ada regulasi untuk brewer [pembuat likuid vape], pembuat perangkat vape, dan pengguna. Semua harus ada aturannya," kata Koalisi Indonesia Bebas TAR, Ariyo Bimmo dalam diskusi VapeMagz di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Ariyo, peraturan tersebut penting untuk dibuat. Dengan adanya beleid yang mengatur, setiap pelaku usaha memiliki ketentuan hukum yang jelas dan pengguna merasa aman menggunakan vape.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariyo mencontohkan Inggris sebagai negara yang berhasil menerapkan regulasi vape untuk menekan jumlah perokok.
Pengusaha vape juga meminta kejelasan regulasi dari pemerintah agar dapat memasarkan produknya dengan aman.
"Selama ini kami ada dalam wilayah yang abu-abu. Tidak jelas," kata Budiyanto, pemilik toko JVS, yang juga tergabung dalam APVI.
Di tengah popularitasnya yang terus melonjak, industri vape dihantam kabar buruk. Ratusan orang mengalami penyakit paru-paru terkait vape dan 19 orang dinyatakan meninggal akibatnya di Amerika Serikat.
Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur peredaran vape di Indonesia. Hanya terdapat ketetapan cukai sebesar 57 persen dari Kementerian Keuangan.
[Gambas:Video CNN] (ptj/asr)