Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta pemerintah segera membuat regulasi yang mengatur
vape atau
rokok elektrik di Indonesia.
"Kami mendorong pemerintah membuat kerangka regulasi. Kami ingin ada regulasi untuk
brewer [pembuat likuid
vape], pembuat perangkat
vape, dan pengguna. Semua harus ada aturannya," kata Koalisi Indonesia Bebas TAR, Ariyo Bimmo dalam diskusi VapeMagz di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Ariyo, peraturan tersebut penting untuk dibuat. Dengan adanya beleid yang mengatur, setiap pelaku usaha memiliki ketentuan hukum yang jelas dan pengguna merasa aman menggunakan
vape.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariyo mengatakan,
vape merupakan tembakau alternatif yang dapat membuat pengguna rokok konvensional berhenti dari ketergantungannya. Kandungan
vape juga dinilai lebih aman karena tidak mengandung TAR dan karbon monoksida (CO) yang berbahaya.
Ariyo mencontohkan Inggris sebagai negara yang berhasil menerapkan regulasi
vape untuk menekan jumlah perokok.
Pengusaha
vape juga meminta kejelasan regulasi dari pemerintah agar dapat memasarkan produknya dengan aman.
"Selama ini kami ada dalam wilayah yang abu-abu. Tidak jelas," kata Budiyanto, pemilik toko JVS, yang juga tergabung dalam APVI.
Di tengah popularitasnya yang terus melonjak, industri
vape dihantam kabar buruk. Ratusan orang mengalami penyakit paru-paru terkait
vape dan 19 orang dinyatakan meninggal akibatnya di Amerika Serikat.
Sontak, kabar tersebut memicu respons publik, termasuk di Indonesia. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan tegas mengimbau pemerintah melarang penggunaan
vape. Mereka menilai banyak kandungan berbahaya dalam rokok elektrik.
Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur peredaran
vape di Indonesia. Hanya terdapat ketetapan cukai sebesar 57 persen dari Kementerian Keuangan.
[Gambas:Video CNN] (ptj/asr)