Jakarta, CNN Indonesia -- Merespons beredarnya surat yang menolak rekomendasi dr
Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan,
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta masyarakat mengakhiri polemik.
Sebagaimana yang dilaporkan
CNNIndonesia TV, Ketua IDI, dr Daeng M Faqih mengatakan bahwa surat penolakan yang beredar tersebut seharusnya tak menjadi konsumsi publik dan menjadi ranah internal organisasinya.
Lebih lanjut, IDI menyatakan bahwa pihaknya menghargai apa pun keputusan Presiden RI Joko Widodo. Termasuk di antaranya menjadikan Terawan sebagai Menkes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IDI juga menegaskan bahwa Terawan hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota asosiasi profesi dokter tersebut. Status sanksi yang dikeluarkan pada 2018 lalu hanya bersifat usulan.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), dr Broto Wasisto tak bersedia berkomentar. Pihaknya masih akan melakukan rapat internal terkait hal tersebut.
Menanggapi kabar permasalahan dengan IDI terkait pelanggaran kode etik, dr Terawan mengatakan bahwa dia tak pernah menanggapinya.
"Sudahlah, yang berkasus itu siapa. Biarkan saja. Saya, kan, tidak pernah tanggapi. Belum waktunya [menanggapi], harus sesuai tata cara militer. Saya waktu itu militer," ujar Terawan, mengutip Antara.
Sebelumnya beredar surat yang menolak rekomendasi Terawan sebagai Menteri Kesehatan. Dalam lampiran yang diterima
CNNIndonesia.com, surat bertanggal 30 September 2019 itu ditujukan untuk Presiden Jokowi.
Nama Terawan sempat santer terdengar karena kontroversi penyembuhan penyakit stroke dengan terapi cuci otak (
brain washing).
Metode ini dipertanyakan sejumlah kalangan karena dinilai belum terbukti secara ilmiah. Untuk menjawab keraguan, IDI menggelar sidang etik.
Sidang etik mulanya menghasilkan putusan pemecatan sementara dr Terawan dari keanggotaan asosiasi dokter tersebut. Namun, kemudian IDI kembali mengkaji ulang dan memutuskan untuk menunda sanksi.
CNNIndonesia.com berusaha menghubungi Daeng M Faqih namun belum mendapatkan jawaban.
(asr)