Menguatkan Wanita Korban Kekerasan Lewat Kampanye 16 Hari

CNN Indonesia
Rabu, 27 Nov 2019 17:06 WIB
Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa wanita korban kekerasan membutuhkan penguatan dan pendampingan untuk menghadapi masalahnya.
Kampanye 16 hari Komnas Perempuan mengusung tema penguatan terhadap wanita korban kekerasan. (Istockphoto/lolostock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Apa yang Anda lakukan ketika keluarga atau teman wanita mengalami kekerasan?

Sayangnya sampai saat ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa masalah penguatan terhadap korban kekerasan masih sangat rendah. Penguatan korban dinilai penting untuk ditingkatkan lantaran perempuan korban kekerasan sering kali dikesampingkan dan tak mendapat keadilan.

Melihat berbagai masalah yang terjadi pada korban kekerasan ini membuat Komnas Perempuan mengusung tema penguatan korban dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau 16 Days of Activism Against Gender Violence merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan pada terhadap perempuan di seluruh dunia. Kampanye ini digelar selama 16 hari setiap tanggal 25 November hingga 10 Desember. Hal ini dilakukan setiap tahunnya.


"Komnas Perempuan menetapkan pentingnya sosialisasi tentang kasus-kasus kekerasan seksual yang kerap kali tidak terbayangkan oleh masyarakat umum," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11).

Temuan Komnas Perempuan dalam banyak kasus kekerasan termasuk kekerasan seksual, kondisi korban seringkali dilemahkan. Selama 2016-2018, Komnas Perempuan mencatat terdapat 40.849 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 17.088 atau 42 persen diantaranya merupakan kekerasan seksual.

"Masih banyak perempuan yang justru jadi korban substansi dan struktur budaya hukum di Indonesia. Misalnya, pemeriksaan visum yang berbayar, biaya untuk pengadilan, dan pemulihan yang sulit dan belum menyeluruh," kata perwakilan Forum Pengalayanan Veni Siregar.

Selain itu, pada korban perkosaan seringkali sulit diproses karena dianggap kekurangan alat bukti. Anggapan suka sama suka juga jadi hambatan pada proses hukum yang tidak memihak korban. Veni juga menyoroti aborsi pada korban perkosaan yang acap dikriminalisasi.

Penguatan dan dukungan terhadap korban kekerasan dinilai penting karena dapat membantu korban melewati masa-masa sulit dan menempuh jalur hukum sehingga membuat jera para pelaku kekerasan.

"Penguatan terhadap korban penting agar mereka dapat mengungkapkan masalahnya dan membuat jera pelaku. Selama ini, banyak korban yang takut atau bahkan tidak menyadari mengalami kekerasan," ucap Budi.


Berikut sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk penguatan dan mendukung korban kekerasan.

1. Mendengarkan masalah
Mendengarkan masalah yang dialami korban penting untuk membantu korban melepaskan stres yang dialaminya. Menjadi pendengar yang baik akan membuat korban merasa didengar dan didukung.

2. Tidak menghakimi korban
Jangan menghakimi korban seperti menyalahkannya. Korban butuh untuk didengar dan didukung melawan penjahat kekerasan.

3. Membantu penyelesaian masalah
Anda juga dapat membantu korban menyelesaikan masalah, misalnya dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Pesan nasional yang ingin disampaikan dalam peringatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2019 adalah Gerak Bersama: Rangkul Sekitarmu, Temani Aku dengan tagar #GerakBersama, #AkuPeduli, #TemaniAku, yang bertujuan untuk bersama peduli dan menemani korban dalam rangka penguatan kondisi korban," kata Budi.

ilustrasi kekerasan perempuanFoto: Istockphoto/PeopleImages
ilustrasi kekerasan perempuan

4. Membantu proses penyembuhan
Korban kekerasan mengalami luka baik fisik maupun jiwa. Proses penyembuhan luka secara fisik dapat dibantu dengan menemani ke rumah sakit dan memberikan obat-obatan. Sedangkan pemulihan kesehatan jiwa cenderung lebih sulit dan membutuhkan perhatian ekstra seperti ke psikolog.

5. Mendampingi korban selama proses hukum
Untuk mendapatkan keadilan dan membuat pelaku jera, korban juga harus didampingi selama mengikuti proses hukum yang rumit dan panjang.

6. Membantu berupa dana atau materi
Selain pendampingan, korban juga membutuhkan dana dan materi selama penyelesaian masalah, seperti transportasi, rumah sakit, dan pengadilan. (ptj/chs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER