Jakarta, CNN Indonesia -- Draf Rancangan Undang-Undang
(RUU) Ketahanan Keluarga dianggap menyimpan sejumlah pasal problematik. Beberapa poin dalam RUU yang masuk Prolegnas 2020 ini bukan saja tak punya cukup dasar argumen, melainkan juga dianggap kelewatan mencampuri ranah privat warga.
Betapa tidak, ada pasal yang mengatur soal aktivitas seks sampai dengan bagaimana sebuah keluarga dijalankan.
Seksolog Zoya Amirin mengatakan dibanding memperkarakan orientasi atau aktivitas seksual warga, akan jauh lebih bermutu jika negara memikirkan soal penanganan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (
KDRT). Selain itu, kasus kekerasan seksual juga masih menjadi PR besar untuk negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buat saya, agak lebay. Kalau pemerintah takut, terjadi kekerasan pada rakyatnya, kenapa nggak bikin rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual itu. Jangan jadi rancangan lagi, tapi jadi undang-undang saja," ungkap Zoya kepada
CNNIndonesia.com ketika dihubungi melalui telepon.
"Kenapa enggak (menerapkan) undang-undang (Penghapusan) KDRT, kenapa enggak lindungi kami (wanita) dari begal payudara, dari begal yang suka main
grepe (raba) pantat sembarangan,
sexual harassment," sambung dia lagi.
Selain itu, kata dia, kalaupun tujuan regulasi tersebut untuk mencegah penyimpangan seksual, hal ini sesungguhnya ranah psikolog atau psikiater. Menurut Zoya, negara hanya perlu menyerahkan ke para ahli dan tak perlu merecoki.
"Karena kami para psikolog dan psikiater akan men-
treat itu sebagai sebuah penyimpangan perilaku seksual, otomatis. Kalau memang negara masih rempong, semuanya aja diurusin, yang
fetish-
lah, yang ini-
lah, yang itu-
lah. Repot banget negara ini
kan," celetuk Zoya.
Zoya pun sangsi para penyusun regulasi itu memahami isu kesehatan jiwa secara mendalam. Hal ini bisa ditunjukkan dengan ketidaktepatan kategorisasi penyimpangan seksual.
Salah Kaprah Kategori Penyimpangan SeksualPasal 26 RUU Ketahanan Keluarga ini melarang penyimpangan seksual dan penyiksaan seksual dalam kegiatan reproduksi juga aktivitas seksual.
Dalam draf penjelasan undang-undang dijabarkan yang termasuk penyimpangan seksual antara lain sadisme atau mendapat kepuasan seks dengan menyakiti lawan jenis, masochisme atau beroleh kepuasan seks lantaran penyiksaan dari pasangan, homoseksual atau menyenangi sesama jenis dalam hal ini disebut kelompok lesbian juga gay. Lantas satu lagi, incest atau hubungan seksual dengan keturunan sedarah.
Padahal, mengutip Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III, Zoya menerangkan homoseksual tidak termasuk dalam penyimpangan seksual.
Sementara sadisme dan masokisme memang tergolong penyimpangan perilaku seksual. Tapi Zoya mengingatkan, ketika keduanya bertemu dalam praktik BDSM maka hal ini tak lagi masuk penyimpangan.
BDSM merupakan kependekan dari
Bondage-Discipline, Dominance-Submission, dan Sadism-Masochism."Ketika si sadis ketemu masokis, mereka nggak jadi menyimpang lagi. Karena tidak ada yang merasa tersakiti dan disakiti, mereka terpenuhi kebutuhannya," kata Zoya.
"Jadi, kenapa itu namanya ditambah BD, itu ada
Bondage dan
Discipline. Itu ada ikatannya, biasanya mereka pakai tali. Di mana ketika mengikat itu mereka punya aturannya, punya
Dicipline-nya. Di mana ikatan itu harus merangsang, bukan menyakiti. Mereka itu punya batasan, punya
safeword," ia menjelaskan.
Dalam praktik BDSM, lanjut Zoya, pasangan melakukan berdasarkan persetujuan dan kesepakatan masing-masing pihak atau
consent. Aktivitas seksual yang dilakukan pun tidak boleh sampai menimbulkan rasa sakit atau bahkan kematian. Karena itu praktisi BDSM lebih banyak membicarakan aturan-aturan dalam hubungan tersebut.
Karena itu, Zoya mengungkapkan, menyamakan penyiksaan seksual dengan BDSM adalah anggapan yang keliru.
Kondisi tersebut menurut Zoya, menunjukkan bahwa pemerintah juga anggota parlemen sesungguhnya membuat peraturan semata berdasar ketakutan. Sehingga landasan argumen dan formula penyelesaian sebuah masalah pun rapuh.
Ia mengibaratkan negara seperti orang tua yang serba ketakutan mengurus anak sehingga melakukan pelbagai pelarangan.
"Harusnya negara memberikan kenyamanan. Peraturan yang dibuat berdasarkan ketakutan itu tidak akan membuat orang terlindungi, malah membuat orang semakin parno, makin mencurigakan satu dengan yang lain," terang dia.
"Buatlah peraturan yang melindungi kepentingan rakyatnya, melindungi kesehatan seksual rakyatnya, membuat seksualitas itu bisa diekspresikan secara lebih sehat dan lebih baik, bukan semakin mendiskriminasi, makin mengecam dan saling menghina satu sama lain, enggak bisa menerima perbedaan," pungkas Zoya.
(nma/chs)