Serba-serbi Medical Check Up Sebagai Syarat Ajukan Visa

CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2020 16:47 WIB
Saat ini sejumlah negara mewajibkan pendatang membawa Surat Keterangan Kesehatan demi mengantisipasi penyebaran virus corona.
Ilustrasi. (iStockphoto/andrei_r)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setiap harinya jumlah orang yang tertular virus corona semakin bertambah, meski jumlah yang sembuh juga semakin banyak.

Walau ada peluang untuk sembuh dari virus corona, namun tak ada salahnya menjaga kesehatan selama di rumah atau saat melakukan perjalanan, baik di dalam negeri atau ke luar negeri.

Dikutip dari The Points Guy pada Rabu (11/3), saat ini sejumlah negara mulai menerapkan Surat Keterangan Kesehatan (Health Certificate/Health Declaration Form) bagi para pendatang demi mengantisipasi penyebaran virus corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Surat Keterangan Kesehatan hanya wajib disertakan bagi pendatang yang ingin bermukim lebih dari tiga bulan.

Beberapa negara yang menerapkan Surat Keterangan Kesehatan setelah virus corona mewabah ialah; Thailand, Israel, Arab Saudi, India, Bangladesh, Italia, Maldives (Maladewa), dan Kepulauan French Polynesia (termasuk Bora Bora dan Tahiti).

Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri Indonesia, Surat Keterangan Kesehatan kemungkinan masuk persyaratan pengajuan visa jika sedang terjadi wabah penyakit di dunia, seperti virus corona pada saat ini.

Biasanya, pihak Kedutaan Besar negara tujuan memiliki daftar rumah sakit rujukan yang memiliki layanan Medical Check Up Visa demi terbitnya Surat Keterangan Kesehatan.

Beberapa rumah sakit besar, seperti RS Premier Jatinegara atau RS Premier Bintaro, diketahui memiliki layanan Medical Check Up Visa.

Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui tentang Medical Check Up Visa dan Surat Keterangan Kesehatan untuk pengajuan visa kunjungan:

1. Bawa dokumen

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dan dibawa sebelum menjalani Medical Check Up Visa, antara lain paspor asli, KTP atau akta kelahiran, pas foto, surat pengantar dari kedutaan, hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan, obat-obatan yang sedang dikonsumsi, serta kacamata jika menggunakannya.

Untuk pasien di bawah usia 17 tahun, diharuskan mengajak orang tua atau wali saat pemeriksaan.

2. Prosedur

Rangkaian pemeriksaan untuk Medical Check Up Visa beragam, tergantung syarat yang ditetapkan negara tujuan.

Biasanya pemeriksaan meliputi riwayat kesehatan serta fisik (tanda vital, kepala dan leher, jantung, paru, perut, dan sistem saraf).

Pemeriksaan penunjang meliputi pemeriksaan darah dan urine.

Foto Rontgen dibutuhkan untuk mendeteksi beberapa penyakit infeksi, seperti, hepatitis, HIV, tuberkulosis, atau sifilis.

3. Durasi

Dokter akan menulis hasil Medical Check Up Visa dalam Surat Keterangan Kesehatan untuk pihak imigrasi.

Pihak imigrasi akan menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan untuk menerima atau menolak ijin visa, sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditentukan oleh negara tujuan pelamar.

Surat Keterangan Kesehatan dari Medical Check Up Visa berlaku selama 12 bulan.

4. Informasi

Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Surat Keterangan Kesehatan sebagai syarat pengajuan visa berkunjung ke suatu negara, silakan cek aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kedutaan Besar negara yang dituju, rumah sakit terdekat, agen perjalanan, atau situs IATA di sini.

(ard)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER