Tanya
Bank konvensional kerap dituding riba. Lantas, apakah umat Muslim hanya diperbolehkan menggunakan bank syariah?
Jawab
Narasumber: Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Syafiq Hasyim, MA
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah seorang Muslim harus bertransaksi melalui bank syariat? Atau, apakah kita masih diperbolehkan melakukan transaksi melalui bank konvensional?
Lihat juga:Bagaimana Posisi Tarekat dalam Islam? |
Perbedaan pendapat itu muncul di sekitar apakah bunga bank bisa disamakan dengan riba? Atau, apakah riba itu sesuatu yang berbeda dengan bunga?
Sebagian ulama berpendapat bahwa bunga bank konvensional termasuk dalam kategori riba. Karena itu, sebagai seorang Muslim, kita tidak diperbolehkan bertransaksi menyimpan uang di bank konvensional. Kita harus menyimpan uang di bank syariat.
Namun, sebagian ulama berpendapat lain bahwa bunga bank konvensional itu tidak sama dengan riba. Menyimpan uang di bank konvensional diperbolehkan karena bunga tidak masuk dalam kategori riba.
Lihat juga:Apa Hukum Berpacaran dalam Islam? |
Apa yang bisa kita ambil dari sini adalah bahwa persoalan bunga bank dan riba menjadi bagian dari perbedaan pendapat antara satu ulama dengan ulama lainnya.
Wass. Wr. Wb.
[Gambas:Video CNN]
(asr)