Perusahaan diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat ketika menemukan karyawan yang OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien Dalam Pemantauan).
Lihat juga:5 Bahaya Konsumsi Santan Berlebihan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Identifikasi dibagi jadi dua kelompok. Pertama adalah orang-orang yang berinteraksi langsung dalam radius satu meter dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif. Kelompok kedua adalah orang-orang yang berada dalam satu ruangan dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif.
Karyawan yang terindikasi masuk dua kelompok itu harus menjalani rapid test dan isolasi mandiri. Karantina bisa dilakukan di rumah pekerja atau tempat yang disediakan perusahaan atau pemerintah.
Namun, pemerintah juga menegaskan perusahaan harus tetap memberikan semua hak kepada pekerja yang tengah menjalani isolasi mandiri.
Selain itu, ruang kerja yang pernah digunakan pekerja tersebut harus ditutup minimal 1x24 jam sebelum dibersihkan dan desinfeksi secara keseluruhan. Setelah itu, tutup ruangan tersebut 1x24 jam setelah proses pembersihan. (chri/jal)