Kabag Humas Pemko Sabang, Bahrul Fikri mengatakan, kebijakan itu merupakan hasil rapat bersama unsur Forkopimda. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sabang dengan nomor 440/3111 tanggal 1 Juni 2020, tentang pengaturan aktivitas transportasi penyeberangan dan wisata dalam rangka penanganan virus corona (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, penyedia hotel atau penginapan harus tetap mengedepankan kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona di Pulau Weh tersebut.
Lihat juga:PSBB Tak Halangi Warga Olah Raga di GBK |
Bahrul mengatakan kapal cepat dan feri untuk sementara hanya beroperasi satu kali dalam satu hari dengan pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. Calon penumpang yang memiliki KTP dan berdomisili di Sabang, dan akan melakukan perjalan dari atau menuju ke Sabang diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di pelabuhan.
Kemudian, calon penumpang yang tidak ber-KTP Sabang dalam provinsi Aceh wajib melengkapi surat kesehatan yang dikeluarkan dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik kesehatan lainnnya.
Sedangkan calon penumpang kapal dari unsur ASN, TNI/Polri, pegawai BUMD dan BUMN dan pegawai swasta yang bekerja di Sabang, cukup menunjukkan surat identitas bekerja di Sabang dari instansi masing-masing.
Lihat juga:Banjir Tak Pernah Surut di TPU Semper |
Sebelumnya Pemerintah melalui ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, 102 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau diperbolehkan menggelar aktivitas ekonomi.
Dari jumlah itu, ada 14 kabupaten/kota di Aceh yang masuk zona hijau dan sudah diizinkan untuk membuka aktivitas produktifnya di masa pandemi corona, termasuk Sabang. (dra/bac)