Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Mulai tanggal 13 Juni 2020 - 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha pekerja dan pengunjung 50 persen pantai/wisata Kepulauan Seribu," demikian bunyi Diktum Ketiga poin d SK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya, mewajibkan penggunaan masker bagi pengunjung, menerapkan etika batuk dan bersin yang aman, menjaga kebersihan tangan, menerapkan prinsip jaga jarak.
"[Pengunjung] dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun," lanjut SK tersebut.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup kawasan konservasi yang mencakup 26 taman nasional (TN), 27 taman wisata alam (TWA), dan tiga suaka margasatwa (SM), pada 22 Maret hingga 29 Mei. Salah satunya adalah Taman Nasional Kepulauan Seribu. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih jauh Virus Corona.
Pembukaan tempat-tempat wisata ini juga sudah disiapkan sejumlah daerah. Hal ini sejalan dengan seruan new normal yang digaungkan oleh Pemerintah demi menghidupkan kembali perekonomian yang mandek kala pembatasan sosial diberlakukan.
Meski begitu, kasus Corona masih menunjukkan peningkatan. Per Minggu (7/6), kasus Corona di DKI bertambah 163 kasus baru, sehingga total kasusnya mencapai 8.033 orang. Dari angka itu, jumlah kasus sembuh mencapai 3.130 orang.
(dis/arh)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi