
Pulau Komodo dan Pulau Padar yang terletak di kawasan Taman Nasional Komodo ditetapkan sebagai lokasi wisata eksklusif.
Penetapan tersebut membuat pengunjung yang bisa datang ke sana hanya yang telah memiliki tanda keanggotaan (membership).
Pemprov NTT berharap tanda keanggotaan bisa membatasi jumlah pengunjung ke Taman Nasional Komodo dan mengurangi potensi kerusakan di sana.
Namun hingga kini belum ada informasi lebih lanjut perihal pendaftaran tanda keanggotaan tersebut.