Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat kembali membuka tempat wisata untuk umum meski masih diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan syarat wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak menimbulkan kerumunan orang.
"Iya dibuka tapi ada pembatasan jumlah pengunjung," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Senin (25/1), seperti yang dikutip dari ANTARA.
Ia menyampaikan seluruh tempat wisata yang kembali dibuka akan mendapatkan pengawasan khusus untuk memastikan telah menerapkan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait sanksi bagi tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan, kata dia, masih menunggu jenis sanksinya sesuai surat edaran dari Bupati Garut.
"Saya nunggu surat edaran Bupati, belum turun," kata Budi.
Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan pemerintah memperpanjang waktu PPKM sampai 8 Februari 2021 di Kabupaten Garut untuk mencegah penularan COVID-19.
Namun dalam PPKM perpanjangan ini, kata dia, berbeda dengan sebelumnya, tempat wisata diperbolehkan buka bagi wisatawan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan yaitu maksimal kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat.
"PSBB yang kedua ada perubahan, pariwisata boleh, tapi ada pembatasan jumlah," katanya.
Bupati mempersilakan masyarakat untuk berwisata ke Kabupaten Garut dengan syarat mematuhi peraturan dalam PPKM di antaranya tidak berkerumun dan menjaga jarak.
Pemerintah daerah, lanjut dia, akan menyiapkan sejumlah pos untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tes cepat antigen terhadap wisatawan secara acak.
"Silakan datang ke sini, kami buat pos-pos untuk pemeriksaan antigen," katanya.
(antara/ard)