Syarat Penderita Hipertensi Boleh Terima Vaksin Covid-19

CNN Indonesia
Jumat, 12 Feb 2021 17:52 WIB
Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.
Ilustrasi vaksinasi covid-19. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penderita hipertensi atau darah tinggi telah dinyatakan boleh menerima vaksinasi Covid-19. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh penerima vaksin.

Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.

"Hipertensi dapat divaksinasi, kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg," demikian penjelasan dalam surat edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih dalam surat tersebut, kepada penderita hipertensi dianjurkan agar pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Jika tekanan darah penerima vaksin lebih dari 180/110 mmH, maka pengukuran tekanan darah kembali diulang 30 - 60 menit kemudian.

"Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda sampai terkontrol," tulis penjelasan dalam surat itu.

Kementerian Kesehatan resmi memperbarui daftar kelompok masyarakat yang mendapatkan vaksin Covid-19 (vaksin corona). Dalam daftar ini, kelompok lansia, penyintas, komorbid, ibu menyusui hingga sasaran tunda bakal mendapat vaksinasi.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian dari komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Dalam kajiannya, dinyatakan bahwa vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesis tambahan.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER