Selain menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan, umat Islam dengan golongan mampu sudah wajib hukumnya untuk menunaikan zakat fitrah.
Berzakat merupakan bentuk kepedulian pada yang kurang mampu dan bertujuan supaya mereka dapat merasakan hari kemenangan Idulfitri.
Dalam pelaksanaannya, berzakat tidak sekadar menyiapkan sesuatu yang hendak dizakatkan. Akan tetapi, harus dilakukan dengan niat yang ikhlas serta memanjatkan doa zakat fitrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() Ilustrasi besaran zakat fitrah dapat diukur dalam beras atau bentuk uang. |
Mengutip Badan Amil Zakat Nasional, besaran zakat fitrah menurut hadisnya dapat diukur dalam beras maupun makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Selain itu, para ulama juga memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sak gandum, kurma, atau beras.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan nilai zakat setara dengan uang sebesar Rp40 ribu per jiwa.
![]() Ilustrasi Niat Zakat Fitrah. Niat yang dibacakan berbeda bergantung zakat yang akan dikeluarkan. |
Setiap menjalankan amal ibadah harus diawali dengan niat, dikarenakan niat itu sebagai penentu dari sah atau tidaknya suatu amalan.
Bahkan, setiap zakat yang akan dikeluarkan juga mempunyai niat yang berbeda-beda seperti berikut ini:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fardu lillahi ta'aala.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardu lillahi ta'aala.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (...) fardu lillahi ta'aala.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (...) fardu lillahi ta'aala.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'annii wa'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardu lillahi ta'aala.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (...) fardu lillahi ta'aala.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan namanya dengan jelas) fardu karena Allah Ta'ala."
![]() Ilustrasi Doa Zakat Fitrah. Setelah membaca niat, lanjut membaca doa berzakat. |
Setelah membaca niat, Anda dapat melanjutkan membaca doa zakat fitrah berikut sebagai tanda telah menunaikan zakatnya.
Allahumma ij'alha maghnaman, wa la taj'alha maghraman.
Artinya: "Ya Allah, jadikanlah zakat fitrah tersebut sebagai tabungan, dan jangan jadikan sebagai utang."
Golongan yang nantinya berhak menerima zakat fitrah yaitu:
Orang-orang penerima zakat ini juga dianjurkan untuk memanjatkan doa zakat fitrah dan ditujukan kepada mereka yang telah berzakat.
Thahharallahu qalbaka fi qulubil abrar, wa zakka amalaka fi amalil akhyar, wa shalla ala ruhika fi arwahis syuhada.
Artinya: "Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar. Semoga Allah berselawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang Syahid."
Lihat juga:5 Keutamaan Membayar Zakat |