Panduan MUI Soal Bayar Zakat Saat Ramadan

CNN Indonesia
Minggu, 09 Mei 2021 19:16 WIB
Setelah berpuasa satu bulan lamanya, umat Islam yang mampu secara finansial wajib membayar zakat. Berikut panduannya dari MUI.
Setelah berpuasa satu bulan lamanya, umat Islam yang mampu secara finansial wajib membayar zakat. Berikut panduannya dari MUI. (iStockphoto/hilal abdullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Setelah berpuasa satu bulan lamanya, umat Islam yang mampu secara finansial wajib membayar zakat. Di masa pandemi ini, pengelolaan dan distribusi zakat harus menerapkan protokol kesehatan agar tak terjadi penularan Covid-19.

Ada beberapa zakat yang biasanya dibayarkan oleh umat Islam. Pertama zakat wajib yaitu zakat fitrah, zakat mal (zakat harta), dan zakat fidyah (zakat pengganti puasa). Selain itu, umat Islam yang mampu juga diimbau banyak bersedekah saat bulan Ramadan.

Karena pandemi Covid-19, pengelolaan dan distribusi zakat mengalami sedikit perubahan. Beberapa perubahan bertujuan agar distribusi zakat merata dan tidak menyebabkan penularan Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 24 tahun 2021, zakat fitrah tidak harus disalurkan di malam Idul Fitri. Zakat fitrah sudah boleh disalurkan sejak awal Ramadan.

"Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9).

Kemudian untuk zakat mal atau zakat harta boleh dibayarkan lebih cepat (ta'jil al-zakah) tanpa harus menunggu kepemilikan hartanya selama satu tahun penuh (hawalan al-haul). Namun besarannya harus tetap mencapai jumlah yang ditentukan (nishab).

Kondisi sama juga berlaku untuk zakat fidyah. Pembayaran zakat fidyah tidak perlu menunggu akhir Ramadan. Zakat fidyah boleh langsung dibayarkan di hari yang sama ketika tidak menjalankan puasa.

Selain itu, kegiatan pembayaran, pengumpulan, dan pengelolaan zakat harus mengikuti protokol kesehatan. Saat pendistribusian, baik badan pembayar zakat dan penerima zakat harus saling menjaga jarak agar tidak timbul kerumunan, juga tidak menimbulkan antrian panjang. Setiap orang juga harus mengenakan masker.

"Kegiatan pembayaran, pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan sedekah harus menerapkan protokol kesehatan, menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat(keburukan), serta memprioritaskan distribusi bagi mustahil (penerima zakat) yang terdampak Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung," jelas Asrorun.

MUI juga mengimbau agar pembayaran zakat fitrah, zakat mal, fidyah, dan sedekah dibayarkan melalui badan amil zakat yang terpercaya agar distribusinya terkoordinir dengan baik dan merata.

(mel/chs)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER