
Bagi warga permukiman yang tinggal di sekitar masjid perlu memiliki kesadaran dan memaklumi bahwa pengurus masjid memiliki tanggung jawab moral untuk memenuhi kebutuhan jemaahnya untuk memberitahu waktu salat telah tiba. Itulah mengapa setiap masjid selalu mengumandangkan azan.
Namun, pengurus masjid pun perlu empati dan tenggang rasa untuk memahami bahwa ada sebagian warga yang tinggal di sekitar masjid yang perlu istirahat dan ketenangan. Oleh karena itu, penggunaan pengeras suara masjid harus digunakan seefisien dan seefektif mungkin.
Pada 1978, Kementerian Agama mengatur penggunaan pengeras suara di masjid. Pengeras suara di masjid yang ke luar hanya digunakan hanya untuk mengumandangkan azan. Selain itu, tidak perlu menggunakan pengeras suara ke luar, cukup diarahkan ke dalam.
Saksikan Tajil (Tanya Jawab Seputar Islam) setiap hari pukul 16.30 WIB.