
Islam, diwakili oleh para ulamanya, mengatakan pernikahan berbeda agama sebaiknya dihindari. Yang diperbolehkan, ketika seorang Muslim ingin menikahi seorang perempuan yang tidak beragama Islam diperbolehkan jika perempuan tersebut beragama Nasrani atau Yahudi.
Di luar agama itu diharamkan karena sebagian ulama berpandangan bahwa agama Nasrani dan Yahudi juga menganut keyakinan akan keesaan Tuhan. Namun, sebagian ulama berpendapat sebaiknya perbedaan agama ini bisa diminimalisasi.
Saksikan Tajil (Tanya Jawab Seputar Islam) setiap hari pukul 16.30 WIB.