
Utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain, sementara piutang adalah uang yang kita pinjamkan kepada orang lain. Dalam Islam, utang piutang hukum dasarnya adalah mubah, sesuatu yang dibolehkan. Selama transaksi itu untuk kebaikan.
Ada hal-hal yang menjadi syarat bagi seseorang yang terpaksa harus berutang kepada pihak lain. Pertama, uang yang dipinjam harus digunakan untuk tujuan yang halal.
Kedua, kalau berutang harus memiliki kesadaran untuk mengembalikan. Ketiga, sebaiknya utang dicatat dan ada saksinya agar tidak menimbulkan fitnah dan harus segera dilunasi.
Saksikan Tajil (Tanya Jawab Seputar Islam) setiap hari pukul 16.30 WIB.