Tempat Wisata di Malang Tetap Buka Selama Libur Lebaran

CNN Indonesia
Senin, 26 Apr 2021 11:41 WIB
Jumlah wisatawan di tempat-tempat wisata di Malang diprediksi naik, bersamaan dengan larangan mudik dari pemerintah pusat.
Pemandangan Kota Batu di Malang, Jawa Timur. (Istockphoto/Stivanus Ferdiyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan bahwa daerah tujuan wisata di wilayah tersebut tetap dibuka dan beroperasi secara normal pada libur perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kepala Dinas Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penutupan daerah tujuan wisata di wilayah Kabupaten Malang selama musim libur Lebaran.

"Untuk daerah wisata di Kabupaten Malang, kami tidak melakukan penutupan pada saat libur Lebaran," kata Made, kepada ANTARA, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made menambahkan, pada libur Lebaran yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Mei 2021 tersebut, jumlah kunjungan wisatawan di sejumlah daerah wisata yang ada di Kabupaten Malang, akan mengalami peningkatan dibanding kondisi normal.

Perkiraan meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke daerah tujuan wisata di Kabupaten Malang tersebut, menurut Made, dikarenakan adanya larangan bepergian ke luar kota oleh pemerintah.

Namun, lanjut Made, meskipun daerah tujuan wisata tersebut tetap dibuka dan diperkirakan akan ramai pengunjung, pihaknya memastikan para pengelola daerah tujuan wisata tersebut akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, karena pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Prediksi kami (daerah tujuan wisata) malah akan ramai, karena (masyarakat) dilarang keluar kota. Namun, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan dan diperketat," kata Made.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Meskipun pemerintah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri, sektor wisata tetap diperbolehkan untuk beroperasi, pada saat masa libur Lebaran.

Kementerian Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa sektor wisata tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, agar tidak terjadi penyebaran virus Corona.

Di wilayah Kabupaten Malang, tercatat ada 2.970 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total kasus tersebut, sebanyak 2.765 orang dinyatakan sembuh, 186 orang dilaporkan meninggal dunia, dan sisanya masih berada dalam perawatan.

Di tengah pandemi virus Corona, perjalanan wisata masih dikategorikan sebagai perjalanan bukan darurat, sehingga sebaiknya tidak dilakukan demi mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, terutama di daerah yang masih minim fasilitas kesehatannya.

Jika hendak melakukan perjalanan antarkota atau antarnegara, jangan lupa menaati protokol kesehatan pencegahan virus Corona, dengan mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak fisik antarpengunjung. Jangan datang saat sakit dan pulang dalam keadaan sakit. 

(antara/ard)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER