TAJIL

VIDEO: Bolehkah Transaksi Lewat Kripto dalam Islam?

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Apr 2022 17:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Persoalan terkait transaksi melalui kripto masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya, sudah mengeluarkan fatwa bahwa kripto itu tidak bisa digunakan sebagai mata uang dalam transaksi keuangan.

Namun, kalau kripto diletakkan sebagai aset, masih dimungkinkan untuk dilakukan transaksi. Sementara itu, ada ulama lain yang tidak membedakan mata uang kripto dengan aset kripto.

Dari kedua pandangan berbeda ini, fiqih mengajarkan supaya lebih berhati-hati pada hal-hal yang belum pasti dan memahami ilmunya agar tidak terjebak atau dirugikan.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER