
Persoalan nikah beda agama ini memang sudah menjadi hal yang diperbincangkan sejak masa-masa turunnya Islam di Mekah dan Madinah.
Salah satu sebab dari perbedaan itu adalah perbedaan di dalam menafsirkan beberapa ayat di dalam Al-Qur'an, yang menyebutkan larangan menikah beda agama itu.
Ada dua istilah di dalam Al-Qur'an yaitu pertama mengenai musyrik di dalam Alquran Surat Al Baqarah 221 memang disebutkan secara jelas bahwa laki-laki Muslim tidak boleh menikah dengan perempuan musyrik.
Lalu sebaliknya, perempuan Muslim tidak boleh menikah dengan laki-laki musyrik. Itu sudah jelas.
Cuma pertanyaannya, siapa yang dimaksud dengan orang musyrik itu? Dari situlah kemudian terjadi perbedaan pendapat.