Memiliki visa sifatnya wajib untuk Anda yang sering bepergian ke luar negeri, terutama ke negara-negara yang tidak membebaskan visa untuk warga Indonesia.
Proses pembuatan visa cukup memakan waktu. Biasanya, setiap negara memiliki prosedur masing-masing sehingga lamanya proses pembuatan visa bisa berbeda-beda.
Sebelum membuat visa, pastikan juga Anda telah memenuhi dan melengkapi dokumen persyaratan. Biasanya dokumen yang diserahkan antara lain, 1. Paspor asli; 2. Fotokopi KTP; 3. Fotokopi formulir permohonan; 4. Pas foto; 5. Bukti pembayaran visa; 6. Dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran; 7. Jadwal perjalanan dan tiket pesawat; 8. Surat keterangan sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pemilik usaha Pelayanan Visa dan Paspor, Dananjaya, waktu untuk pembuatan visa tergantung pada negara yang akan dituju oleh pemohon.
Dananjaya mengungkapkan, untuk negara-negara populer tujuan orang Indonesia, proses pembuatan visa biasanya memakan waktu beberapa hari. Seperti ke Amerika Serikat, waktu proses pembuatan visanya hanya empat hari.
Sementara itu, dua negara Asia yang menjadi favorit tujuan wisatawan Indonesia yakni Korea Selatan dan Jepang juga prosesnya tidak sampai sepekan. Untuk Korea Selatan hanya perlu 3 hari, sedangkan Jepang membutuhkan waktu 5 hari.
Peningkatan jumlah orang ke luar negeri terjadi setelah banyak negara mulai membuka pintu kepada turis setelah dilanda pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun.
"Baru setelah banyak dibuka, mereka (orang-orang Indonesia) pergi ke Eropa. Pada umumnya masyarakat Indonesia lebih banyak memilih ke Eropa seperti Perancis, Belanda, Swiss, dan Italia," kata Dananjaya kepada CNNIndonesia.com.
![]() |
Amerika Serikat (4 hari kerja)
Inggris Raya (6-8 minggu)
Australia (4-6 minggu)
Selandia Baru (2-5 bulan)
Kanada (2 bulan)
Negara-Negara Eropa (4-20 hari)
Korea (3 hari kerja)
Jepang (5 hari kerja)
Jangan lupa, untuk membuat visa juga ada biayanya. Biaya pembuatannya mulai dari Rp100 ribu sampai Rp 1 juta atau bahkan lebih, tergantung negara tujuan serta lamanya masa berlaku visa tersebut.
Selain itu, visa Anda juga memiliki potensi untuk ditolak, dan meski ditolak, biaya pembuatan visa tidak bisa dikembalikan.