Syarat Nikah di KUA, Mudah dan Gratis

CNN Indonesia
Selasa, 06 Sep 2022 10:30 WIB
Agar prosesnya lancar, calon pengantin (catin) perlu mempersiapkan sejumlah syarat nikah di KUA yang telah ditetapkan.
Agar prosesnya lancar, calon pengantin (catin) perlu mempersiapkan sejumlah syarat nikah di KUA yang telah ditetapkan. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidaklah sulit. Agar prosesnya lancar, calon pengantin (catin) perlu mempersiapkan sejumlah syarat nikah di KUA yang telah ditetapkan.

Berkas persyaratan nikah di KUA ini digunakan untuk keperluan administrasi. Syarat nikah mempelai wanita maupun syarat nikah laki-laki pun tidak berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan nikah ini tertuang di Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berdasarkan beleid tersebut, pendaftaran nikah perlu dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.

Misalnya, Anda hendak menikah di KUA Cilandak, Jakarta Selatan, maka pendaftaran persyaratan nikah dilakukan di kantor KUA tersebut. Pendaftaran nikah paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari pernikahan.

Jika kurang dari 10 hari kerja, catin harus melampirkan surat dispensasi dari camat atas nama bupati/wali kota setempat. Untuk proses pernikahan di KUA harus dilakukan pada hari kerja dan jam kerja, yaitu dari Senin-Jumat pukul 07.30-16.00 WIB.


Syarat Nikah di KUA 2022

Ilustrasi pernikahanIlustrasi. Dokumen syarat nikah di KUA yang perlu dipersiapkan. (Foto: iStock/saiva)

Persyaratan nikah di KUA terdiri atas dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  2. Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing calon pengantin
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin dan masing-masing orang tua atau wali
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  6. Persetujuan kedua calon pengantin
  7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  8. Izin dari wali jika kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
  9. Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang belum mencapai usia 19 tahun
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  13. Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama
  14. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati
  15. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar masing-masing calon pengantin.


Cara Daftar Nikah di KUA

Jika semua syarat sudah terpenuhi, selanjutnya ikuti cara daftar nikah di KUA berikut.

  1. Kunjungi Ketua RT untuk meminta surat pengantar pernikahan di desa/kelurahan
  2. Kunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA
  3. Kunjungi KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas
  4. Periksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan
  5. Tentukan hari dan waktu akad nikah di KUA
  6. Pada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi. Selesai.

Sebagai informasi, biaya nikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja.

Namun, bila pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu.

Itulah syarat nikah di KUA. Mudah, bukan? Semoga membantu.

(uli/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER