Masalah polusi suara di Canggu, Bali, yang dikeluhkan lewat sebuah petisi dari P. Dian mulai menemui titik terang. Pemerintah dan pengusaha kelab malam di Canggu sudah bertemu.
Hasil pertemuan itu menyepakati enam poin soal aturan yang harus dipatuh kelab malam dan bar di Canggu. Jika melanggar poin-poin yang ada, pemerintah dapat menutup tempat hiburan tersebut.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menekankan pihaknya terus memonitor usaha hiburan malam di Canggu. Bukan hanya itu, Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian soal isu ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Guna menghindari terjadinya pelanggaran kembali tentunya Dispar Kabupaten Badung beserta Instansi terkait akan terus berupaya untuk melakukan pengawasan dengan mengadakan monitoring serta mengevaluasi terhadap perkembangan usaha di daerah Canggu," kata Menparekraf Sandiaga Uno saat memberi keterangan, Senin (19/9/2022).
Sandi meminta pelaku usaha dunia malam di Canggu mematuhi poin-poin tersebut demi kenyamanan bersama. Dia juga tidak segan memberi sanksi baik berupa teguran maupun penutupan tempat usaha.
![]() |
Jumat pekan lalu, Sandiaga telah menyambangi Canggu untuk berbicara dengan pihak-pihak terkait, perihal isu polusi suara di daerah yang kini jadi lokasi favorit para digital nomad ini.
"Kemenparekraf telah melakukan fasilitasi pertemuan dengan pelaku usaha akomodasi, pelaku usaha hiburan malam, asosiasi, OPD terkait dan perwakilan masyarakat untuk koordinasi perkembangan masalah di Canggu dengan mengadakan pertemuan di Hotel Tugu Canggu," jelas mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini.
Ini poin-poin yang disepakati untuk atasi polusi suara di Canggu
1. Revisi SE Bupati Badung untuk ketentuan:
(i) batasan jam buka usaha area outdoor sampai pukul 01.00 WITA
(ii) tingkat kebisingan dibatasi sampai 70 DB
(iii) perhitungan jarak suara
2. Menetapkan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk melakukan penataan dari segi peruntukan kegiatan usaha
3. Pengawasan dan pemantauan dilakukan oleh kepala desa
4. Bersama-sama menjaga kenyamanan wisatawan dan masyarakat setempat dan para pelaku usaha dapat bersinergi dalam menjalankan usaha dan tidak saling mengganggu serta mentaati peraturan yang telah ditetapkan sehingga tercipta situasi yang kondusif.