Pemda NTT: Biaya Rp3,75 Juta Wisatawan Komodo Bukan Tarif Masuk

CNN Indonesia
Minggu, 27 Nov 2022 06:00 WIB
Pemda NTT menyatakan biaya Rp3,75 juta dari wisatawan bukan tarif masuk melainkan kontribusi untuk kelestarian TN Komodo.
Pemda NTT menyatakan biaya Rp3,75 juta dari wisatawan bukan tarif masuk melainkan kontribusi untuk kelestarian TN Komodo. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan biaya Rp3,75 juta untuk Taman Nasional Komodo yang sudah jadi perbincangan hangat dan menuai protes dari berbagai pihak sejak pertengahan tahun ini bukan merupakan tarif masuk.

"Kami perlu sampaikan bahwa biaya Rp3,75 juta itu bukan merupakan tarif masuk tetapi merupakan kontribusi dari para wisatawan dalam menjaga konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur Zet Sony Libing di Kupang, Sabtu (26/11), diberitakan Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan ini berbeda dari ketetapan Pemda NTT sebelumnya yang menyatakan tarif masuk bagi wisatawan TN Komodo sebesar Rp3,75 juta.

Dia bilang biaya itu sebagai kontribusi wisatawan untuk kelestarian Komodo dan ekosistemnya. Pengenaan kontribusi ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 setelah sebelumnya ingin dilaksanakan pada Agustus 2022.

"Pemerintah Provinsi NTT tetap memberlakukan ketentuan bagi wisatawan untuk memberikan kontribusi sebesar Rp3,75 juta per orang," kata Zet.

Menurut dia pemerintahan NTT tak pernah menyebut Rp3,75 juta sebagai tarif masuk.

Sebelumnya pemerintahan NTT sudah diingatkan agar meninjau kembali Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022. Peninjauan ini disampaikan dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan nomor:S312/MENLHK/KSDA/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 yang ditandatangani Menteri Siti Nurbaya.

Dalam Peraturan Gubernur itu disebutkan wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan mengunjungi Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan di sekitarnya seluas 712,12 hektare.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan hal itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena wisatawan memiliki kebebasan memanfaatkan atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

Dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi terlebih melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak memberikan atau mengikuti anjuran kontribusi seperti yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur dimaksud.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER