Viral Nikah Murah di KUA : Cek Syaratnya di Sini

CNN Indonesia
Senin, 06 Feb 2023 16:15 WIB
Viral nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) menginspirasi netizen buat mengikuti jejak para pasangan menikah di KUA. Ternyata modalnya Rp0 alias gratis.
Viral nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) menginspirasi netizen buat mengikuti jejak para pasangan menikah di KUA. Ternyata modalnya Rp0 alias gratis.(iStock/Nadtochiy)
Jakarta, CNN Indonesia --

Viral nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) menginspirasi netizen buat mengikuti jejak para pasangan menikah di KUA. Ternyata modalnya Rp0 alias gratis.

Pemilik akun @odongpejjj mendadak jadi sorotan lantaran membagikan foto pernikahannya pada 2021. Ia mengatakan pernikahannya gratis sebab berlokasi di KUA plus foto dengan latar pohon pisang.

Unggahannya pun sontak membuat sejumlah pasangan turut berbagi momen bahagia menikah di KUA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Same energy, aku juga team nikah di KUA hihi," tulis pemilik akun @cellaiskandar.

Dalam utasnya, dia menyebut satu hal yang terpikir saat nikah di KU adalah fotografer. Buatnya, fotografer harus ciamik menangkap momen berharga. Dia pun membagikan beberapa foto prosesi akad di KUA serta momen-momen dengan keluarga.

Sementara itu, pemilik akun @RibetDeh9 juga membagikan momen pernikahannya di KUA. Dia mengaku harus membayar biaya sebesar Rp600 ribu karena menikah di akhir pekan.

"Karena ibu kejawen [beliau] milih tanggalnya pas weekend, jadi bayar buat biaya [nikah] weekend Rp600 ribu, mungkin kalau weekdays aku ikut gratis," ujarnya.

Usai prosesi pernikahan di KUA, dia berkata tidak mengadakan resepsi. Menanggapi pertanyaan netizen, ia mengatakan selesai akad langsung pulang dan makan bersama di rumah.

Bagaimana, tertarik nikah di KUA?

Seperti yang diungkapkan para pasangan viral nikah di KUA, pernikahan di KUA memang tidak dipungut biaya. Direktorat Bina KUA dan KS (Keluarga Sakinah) Kementerian Agama menyebut nikah di KUA itu gratis.

[Gambas:Instagram]

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk nikah gratis di KUA.

1. Surat pengantar dari kelurahan atau desa tempat tinggal
2. Foto copy akte kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga
3. Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal)
4. Lembar pas foto 2x3 latar biru (dilampirkan soft copy)
5. Menyiapkan data wali nikah

Menikah di KUA tidak dipungut biaya. Calon pengantin akan dikenakan biaya Rp600 ribu jika menikah di luar KUA.

(els/chs)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER