Banyak pasangan menikah di bulan Syaban. Bagaimana sebenarnya hukum menikah di bulan Syaban?
Tak sembarang waktu yang dipilih untuk melangsungkan pernikahan. Berbagai pertimbangan dipikirkan, mulai dari hitung-hitungan hari baik hingga bulan yang dianjurkan menurut agama.
Bulan Syaban adalah salah satu bulan dalam kalender Hijriah yang kerap dijadikan momen pernikahan. Tak heran jika banyak undangan pernikahan datang di bulan Syaban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak alasan yang membuat pasangan menikah di bulan Syaban. Mulai dari mengejar keberkahan di bulan Syaban hingga keinginan untuk menjalani Ramadan dengan status baru.
Bagaimana Islam memandang pernikahan di bulan Syaban?
Pada dasarnya, tak ada hukum menikah di bulan Syaban. Menikah boleh dilakukan di bulan apa saja selama memungkinkan.
Menikah sendiri, dalam beberapa hadis, disebutkan sebagai bagian dari sunah nabi.
Mengutip NU Online, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa pemuda bisa segera menikah jika sudah mampu menanggung biaya-biaya nikah. Bagi yang belum mampuh, hendaknya menahan diri dengan berpuasa.
Secara khusus, agama sebenarnya menganjurkan pernikahan dilakukan di bulan Syawal atau Shafar. Anjuran ini muncul berdasarkan sunah fi'liyyah (perilaku) yang diteladankan oleh Rasulullah SAW.
Berikut bunyi hadis soal menikah di bulan Syawal:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ
Artinya:
"Dari Aisyah berkata, aku dinikahi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Syawal, dan beliau berhubungan denganku di bulan Syawal." (HR Muslim)
![]() |
Berikut bunyi hadis soal menikah di bulan Shafar:
أَنَّ رَسُولَ الله- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ الْهِجْرَةِ
Artinya:
"Sesungguhnya Rasulullah menikahkan putrinya, Fathimah dengan Ali di bulan Shafar pada 12 bulan awal sejak hijrah menuju Madinah." (HR Al-Zuhri)
Berdasarkan dua dalil di atas, para ahli fikih pun menyimpulkan bahwa menikah di bulan Syawal dan Shafar hukumnya sunah.
Lantas, jika sunah nabi menganjurkan bulan Syawal dan Shafar, bagaimana hukum menikah di bulan Syaban? Pada dasarnya, tak ada dalil khusus yang menjelaskan soal ini.
Lagi pula, anjuran menikah di bulan Syawal dan Shafar juga hanya berlaku jika pernikahan memungkinkan dilakukan di kedua bulan tersebut. Bila tidak memungkinkan, pernikahan bisa dilakukan di bulan lainnya, termasuk di antaranya bulan Syaban.
(asr)