Pembahasan rencana perubahan Tarif Batas Atas (TBA) Angkutan Udara sedang dilakukan pemerintah bersama Asosiasi maskapai Indonesia National Air Carriers Association (INACA), di mana harga tiket pesawat diproyeksikan naik.
Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Denon Prawiraatmadja, mengungkapkan, soal harga tiket pesawat masih dalam tahap pembicaraan dengan Direktorat Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pertemuan antara INACA dengan Direktorat Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara direncanakan berlangsung pada Senin (13/3). Menurut Denon, dalam waktu dekat perlu penyesuaian harga kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika pandemi Covid-19 tahun lalu, pemerintah menerapkan penyesuaian alias kenaikan tarif pesawat lewat tuslah (biaya tambahan) bahan bakar alias fuel surcharge. Tapi, kebijakan itu, kata Denon, seharusnya cuma berlaku tiga bulan.
"Kalau lihat di aturan pemerintah, tuslah berlaku 3 bulan. Setelah lewat harus ada pembicaraan lagi. Waktu itu, tuslah yang berlaku 3 bulan itu harus menjadi penyesuaian tarif. Waktu itu avtur naik," jelas Denon pada Jumat (3/3), seperti dikutip Detik.
Yang mesti dilakukan sekarang, menurut Denon, yakni penghapusan tuslah dan penyesuaian tarif. Denon memproyeksikan penyesuaian ini akan menghasilkan kenaikan harga, hal itu jika melihat potensi penurunan suplai avtur di masa mendatang.
"Dengan penurunan area eksplorasinya fosil fuel karena banyak pengusaha yang mulai double concern dekarbonisasi ini. Supalinya maka akan menurun, mekanisme pasar kan kalau suplai menurun ya harganya jadi naik. Jadi saya pikir ini harus menjadi concer bagaimana kita menyikapinya ke depan," bebernya.
"Artinya saya nggak tahu bakal turun atau naik, tapi kalau melihat mekanisme pasar dengan suplai berkurang biasanya harganya jadi naik," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Sekjen INACA, Bayu Sutanto, yang menyebut penyesuaian TBA mesti segera dilakukan, sesuai dengan peraturan pemerintah. Bayu menjelaskan, komponen TBA terdiri dari harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, terutama dolar AS dan Eropa.
![]() |
"Kalau kurs itu kan berubah ya harus disesuaikan dong. Nah ini yang telat. Tarif batas atas itu kan diatur di KMP Nomor 106 tahun 2019. 4 tahun yang lalu. Nggak pernah dievaluasi. Idealnya dievaluasi disebutnya sih setiap 3 bulan," tuturnya.
KMP adalah Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) No KM 106 Tahun 2019 yang mengatur secara rinci penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penerbangan niaga berjadwal.
Bayu berpendapa, harga tiket pesawat lebih bergantung terhadap musim keberangkatan dan tiket cenderung lebih murah ketika hari kerja dibandingkan akhir pekan, terlebih saat momen puncak libur panjang.
"Harga yang berkisar di pasar itu berkisar dari TBB (tarif batas bawah) sampai TBA. Itu situasional. Kalau peak season cenderung naik, kalo low season rendah. Weekend lebih tinggi. Kalau hari biasa lebih murah. Itu aja," kata Bayu.
"Ya ngikutin pasar. Kalau mau murah jangan pergi di Jumat atau Sabtu. Pergi hari Selasa pagi mungkin murah. Sama, keluar negeri pun, kita plot-plot hari dan tanggal," tambahnya.
(wiw)