
Sah-sah saja bagi umat Muslim yang harus terpaksa melewatkan beberapa hari puasa Ramadhan. Namun, Anda perlu menggantinya di kemudian hari dengan puasa qadha.
Puasa qadha adalah puasa yang dilakukan untuk menggantikan puasa wajib yang tertinggal atau terlewat karena hal-hal yang tidak disengaja. Puasa ini bisa dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadhan.
Beberapa ahli fikih berpendapat bahwa puasa qadha harus dituntaskan sebelum Ramadhan berikutnya. Namun, beberapa lainnya berpendapat bahwa puasa pengganti ini bisa dilakukan kapan pun tanpa batas.
Hanya saja, di luar puasa qadha yang perlu dilakukan umat Muslim, ada juga puasa-puasa sunah lainnya, seperti puasa Senin-Kamis.
Pertanyaannya, bolehkah menyatukan niat puasa qadha dengan puasa sunah lainnya?
Saksikan program Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) setiap hari di CNNIndonesia.com pukul 16.30 WIB.