Pasien tuberkulosis (TBC) tidak bisa menghentikan pengobatan hingga benar-benar dinyatakan sembuh oleh dokter. Jika dia putus obat, maka TBC yang diderita akan semakin parah dan bisa kebal terhadap obat-obatan sebelumnya.
Hal ini tentu membuat pasien TBC bingung ketika harus menjalani puasa. Sebab, obat yang biasa diminum tidak boleh ganti jam sama sekali. Sementara di siang hari, pasien harus menjalani puasa.
Lantas, bagaimana cara pasien TBC minuman obat ketika menjalani puasa Ramadhan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsultan dan Dokter spesialis paru, Irawaty Djaharuddin mengatakan pasien TBC tetap bisa menjalankan puasa tanpa harus putus obat. Lagi pula, pengobatan TBC biasanya dilakukan satu kali setiap 24 jam.
Lihat Juga :![]() Hari Tuberkulosis Sedunia Ciri-ciri TBC yang Perlu Diwaspadai, Bisa Jadi Sudah Parah |
"Bisa dong, tentu saja bisa puasa tanpa harus putus obat. Kan yang penting konsistensi," kata Irawaty dalam konferensi pers Persatuan Dokter Paru Indonesia tentang hari TBC, Jumat (24/3).
Dia menyarankan agar pasien TBC memilih waktu antara sebelum sahur atau setelah berbuka puasa. Obat TBC ini biasanya diminum dua jam setelah makan atau satu jam sebelum makan.
Berarti, jika pasien memilih mengonsumsi obat saat sahur, maka dia harus makan satu jam sebelum melaksanakan sahur. Sebaliknya, jika memilih minum obat setelah makan, berarti harus dilakukan dua jam setelah berbuka.
"Bisa minum obatnya sebelum tidur. Yang penting itu jangan ganti-ganti jam. Kalau mau sebelum sahur harus dilakukan terus sebelum sahur, sebaliknya juga," katanya.
Indonesia kata Irawaty terus mengupayakan 'bebas TBC' di 2035. Bahkan saat ini biaya pengobatan TBC juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui program BPJS Kesehatan.
Masyarakat bisa berobat cuma-cuma atau gratis, dari mulai saat pemeriksaan hingga pengobatan. Apalagi pengobatan TBC juga tidak sebentar. Paling minimal pasien harus menjalani pengobatan hingga enam bulan.
"Gratis, semua ditanggung BPJS, jadi tidak perlu khawatir," katanya.
(tst/chs)