VIDEO: Bagaimana Hukum bagi Orang yang Suka Menghasut Lewat Hoaks?
Hoaks adalah kabar bohong yang tak terbukti kebenarannya. Hoaks biasanya disampaikan untuk merusak reputasi seseorang atau untuk menimbulkan keonaran.
Sudah jelas dalam Islam bahwa menghasut publik lewat hoaks adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Dalam salah satu ayatnya, Al-Qur'an menyebutkan celaka bagi orang-orang yang membicarakan aib seseorang, baik di depannya langsung maupun di belakang.
Di zaman kiwari, ayat tersebut tentu relevan. Perkembangan teknologi membuat hoaks dapat disebarkan dengan mudah melalui media sosial.
Simak program Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) setiap hari di CNNIndonesia.com pukul 16.30 WIB.