7 Hal yang Membatalkan Itikaf di Bulan Ramadan
Umat Islam disunahkan melakukan ibadah itikaf selama 10 hari terakhir di bulan Ramadhan. Meski demikian, ada beberapa hal yang membatalkan itikaf.
Itikaf sendiri merupakan kegiatan berdiam diri di masjid. Agar kegiatan itikaf seseorang tetap sah, maka ia harus menjauhi hal-hal yang bisa membatalkannya. Melansir Nu Online, berikut adalah tujuh hal yang bisa membatalkan itikaf.
7 Hal yang Membatalkan Itikaf
1. Gila
Gila atau mengalami gangguan jiwa termasuk salah satu hal yang membatalkan itikaf. Dengan catatan, keadaan gila tersebut muncul karena ada unsur keteledoran dari pelaku seperti sengaja meminum obat tertentu.
Lihat Juga : |
JIka tidak ada keteledoran, maka itikaf tetap sah selama ia tidak dikeluarkan dari masjid. Artinya, jika tidak lama kemudian sembuh, maka ia tinggal meneruskan saja, tidak perlu mengulangi niat.
2. Pingsan
Pingsan yang membatalkan itikaf adalah jika ada keteledoran dari pelaku seperti karena mengonsumsi obat tertentu. Jika tidak ada keteledoran, itikaf tidak batal dan bisa melanjutkan kembali itikafnya setelah sadar.
3. Mabuk
Ketentuannya serupa dengan gila dan pingsan. Artinya, konsekuensi batal hanya berlaku jika ada keteledoran atau unsur kesengajaan artinya mabuk dengan sengaja.
Berbeda jika mabuk tersebut muncul karena tidak disengaja seperti mengonsumsi makanan yang tidak diketahui bisa memabukkan.
4. Murtad
Murtad atau keluar dari agama Islam bisa membatalkan itikaf. Seseorang dapat keluar dari Islam bisa melakukan hal-hal yang melecehkan, menentang, dan mengingkari hal-hal yang menjadi pokok ajaran Islam, seperti meyakini Nabi, dan lain sebagainya.
5. Bersetubuh
Bersetubuh atau melakukan hubungan badan suami istri di dalam masjid dapat membuat batal.
6. Bersentuhan kulit dengan adanya syahwat
Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang disertai dengan adanya syahwat sampai keluar sperma.
7. Keluar dari masjid tanpa ada kepentingan
Orang yang beritikaf dan keluar dari masjid tanpa ada udzur atau kepentingan yang mendesak jadi salah satu yang membatalkan itikaf. Contoh udzur mendesak seperti ingin berwudhu, membuang hajat, makan atau minum yang tidak mungkin dilakukan di masjid, dan sebagainya.