Dalam Islam, Apakah Bunga Bank Sama dengan Riba?
Bertransaksi menyimpan uang di bank konvensional masih terus jadi perdebatan di antara umat Muslim.
Sebagian kalangan menganggap bahwa bertransaksi di bank konvensional berketetapan hukum haram karena bunga yang dianggap sama dengan riba. Sementara beberapa kalangan lainnya menganggap sah-sah saja menabung di bank konvensional karena bunga dan riba adalah dua hal yang berbeda.
Sebenarnya, apakah bunga masuk dalam kategori riba dalam Islam?
Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Syafiq Hasyim mengatakan bahwa perkara bank konvensional dan bank syariat ini telah lama diperdebatkan dalam Islam.
"Perbedaan pendapat itu muncul di sekitar, apakah bunga bank bisa disamakan dengan riba? Atau, apakah riba itu sesuatu yang berbeda dengan bunga," ujar Syafiq dalam program TAJIL CNNIndonesia.com tahun 2020 lalu.
Sebagian ulama, kata Syafiq, berpendapat bahwa bunga bank konvensional termasuk dalam kategori riba. Karena itu, seorang Muslim tidak disarankan bertransaksi menabung di bank konvensional.
Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa bunga bank konvensional tak sama dengan riba. Dengan demikian, menyimpan uang di bank konvensional diperbolehkan.
NU sendiri, ujar Syafiq, memiliki tiga pendapat tentang bunga bank konvensional. Pertama, NU menganggap bunga bank dan riba adalah dua hal yang sama.
Kedua, pendapat mengatakan bahwa bunga bank berbeda dengan riba. "Karena itu, menyimpan uang di bank konvensional diperbolehkan," ujar Syafiq.
Pendapat yang terakhir menyebutkan bahwa bunga bank konvensional berkedudukan syubhat. Artinya, berada di antara yang halal dan haram atau belum jelas kedudukannya.
"Apa yang bisa kita ambil dari sini adalah bahwa persoalan bunga bank dan riba menjadi bagian dari perbedaan pendapat antara satu ulama dengan ulama lainnya," ujar Syafiq.