Lebaran 22 April, Hari Ini Terakhir Bayar Zakat Fitrah

CNN Indonesia
Jumat, 21 Apr 2023 07:45 WIB
Seiring ketetapan pemerintah soal idulfitri 2023 1 jatuh pada Sabtu (22/4), maka hari ini merupakan kesempatan terakhir umat muslim bayar zakat fitrah.
Seiring ketetapan pemerintah soal idulfitri 2023 1 jatuh pada Sabtu (22/4), maka hari ini merupakan kesempatan terakhir umat muslim bayar zakat fitrah. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menetapkan Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1444 Hijriah di Indonesia jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Dengan demikian, hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi umat muslim untuk membayar zakat fitrah.

Dalam Islam, umat muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah jika sudah memenuhi syarat tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, memeluk agama Islam. Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam sebagai sarana menyucikan harta Muslim dan membersihkan diri dari dosa.

Kedua, merdeka. Artinya, mereka yang tidak terbebani oleh kekuasaan orang lain yang mesti membayar zakat.

Ketiga, mampu. Muslim yang memiliki makanan lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari lebaran wajib menyisihkan sebagian hartanya.

[Gambas:Video CNN]



Zakat sendiri diberikan kepada asnaf atau golongan orang yang berhak menerima.

Golongan tersebut di antaranya adalah fakir, miskin, amil, riqab atau hamba sahaya, fii sabilillah atau pejuang di jalan Allah, ibnu sabil atau orang yang kehabisan bekal di perjalanan, mualaf, hingga gharimin atau orang yang punya utang dan sulit melunasinya.

Besaran zakat fitrah juga telah diatur dalam Islam, yakni mesti setara 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok per orang di daerah tempat tinggalnya.

Misalnya di Indonesia dengan penduduk yang mengonsumsi nasi dari beras, maka zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Namun, zakat fitrah juga boleh dibayar dalam bentuk uang. Asal, besarannya setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras tersebut.

Waktu bayar zakat fitrah:

1. Waktu mubah

Waktu mubah adalah waktu yang diperbolehkan meski bukan yang utama. Waktu mubah untuk membayar zakat fitrah yakni sejak awal hingga akhir Ramadan. Artinya, umat muslim tidak boleh membayar zakat fitrah sebelum Ramadan.

2. Waktu wajib

Waktu wajib ialah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah. Waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah pada akhir Ramadan dan awal Syawal.

Artinya, Muslim membayar zakat fitrah setelah menjalankan puasa Ramadan terakhir sampai terbitnya matahari awal Syawal atau berlangsungnya salat Subuh.



3. Waktu sunah

Waktu sunnah adalah waktu yang dianjurkan tapi tidak wajib dijalankan. Waktu sunnah juga merupakan waktu yang baik untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah. Waktunya berlangsung sampai sebelum berlangsungnya salat Idulfitri.

4. Waktu makruh

Waktu makruh adalah waktu yang dilarang, tapi tidak ada konsekuensi ketika melakukannya. Waktu makruh mengeluarkan zakat fitrah yaitu setelah salat Idulfitri sampai 1 Syawal berakhir atau menjelang salat Magrib ketika matahari terbenam.

5. Waktu haram

Waktu haram adalah waktu yang dilarang, tapi bedanya ada konsekuensi dari pembayaran zakat pada waktu haram, yaitu zakatnya dianggap qada atau pengganti. Waktu haram membayar zakat fitrah adalah setelah 1 Syawal berakhir atau sehari setelah Idulfitri.

(blq/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER