Hukum Talak Cerai Lewat Pesan Singkat, Sah atau Tidak?

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mei 2023 21:00 WIB
Bagaimana hukum talak cerai lewat pesan teks singkat yang dikirimkan dari suami kepada istrinya? Ini penjelasan Kyai Syamsul Ma'arif.
Bagaimana hukum talak cerai lewat pesan teks singkat yang dikirimkan dari suami kepada istrinya? Ini penjelasan Kyai Syamsul Ma'arif. ( iStockphoto/Daniel Tadevosyan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kisruh rumah tangga Nikita Mirzani dan Antonio Dedola (Toni) berujung perceraian. Toni menjatuhkan talak cerai terhadap Nikita melalui pesan singkat Whatsapp.

"My name is Antonio Dedola and I divorce you (Nikita Mirzani) right now! That means that we are no longer married and so you are free and can start a new life."

Hal itu berarti: "Nama saya Antonio Dedola dan saya menceraikan kamu (Nikita Mirzani) sekarang juga. Itu berarti kita tak lagi dalam pernikahan dan kamu kini bebas dan bisa memulai hidup yang baru".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja Nikita Mirzani menilai ucapan talak yang diberikan Antonio Dedola alias Toni tidak sah.

"Sah itu kan dia harus hadir, karena waktu itu dia minta nikahnya ke kakak saya baik-baik. Padahal kakak saya sudah peringatin, Nikita itu alpha female," kata Nikita Mirzani.

Tapi, bagaimana sebenarnya hukum perceraian yang diucapkan tidak secara lisan, apakah hal ini sah dalam Islam?

Kyai Syamsul Ma'arif yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, mengatakan sah atau tidaknya talak yang dijatuhkan melalui pesan singkat tergantung pada niat suami. Sebab talak yang dijatuhkan melalui pesan singkat masuk dalam golongan talak kinayah.

"Tergantung niat, kalau suaminya ada niat ya talaknya jadi sah. Tapi kalau tidak pakai niat ya tidak (sah)," kata Syamsul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (4/5).

Talak kinayah sendiri kata dia merupakan talak sindiran. Kinayah memiliki arti lafal yang maknanya membutuhkan niat.

Dikutip dari NU Online, menurut al-Mawardi, tulisan talak setara dengan kinayah [kiasan] alias bukan ungkapan sharih [jelas], maka keadaan suami yang menuliskan talak tidak terlepas dari tiga keadaan: (1) menulis talak kemudian mengucapkannya, (2) menulis talak disertai dengan meniatinya, dan (3) menulis talak tidak disertai mengucapkan dan meniatinya.

Dalam bentuk lisan, talak ini kalimatnya berupa kiasan atau sindiran. Misalnya kata Syamsul saat suami mengatakan 'kembali saja ke orang tua mu' ' silahkan pergi dari rumah' ini sudah termasuk dalam talak, jika disertai niat dalam hati.Oleh para ulama fiqih, tulisan talak seperti 'Aku talak engkau' atau 'Aku telah menceraikanmu' digolongkan sebagai talak kinayah [kiasan]. Artinya, jika diniati, maka jatuhlah talaknya.

Tapi pernyataan itu tidak akan menjadi talak jika dalam hatinya suami tidak berniat menceraikan istri.

"Kalau tidak ada niat, ya jadinya cuma bertengkar biasa, nanti adem lagi ya tidak bercerai intinya," kata dia.

Sementara itu alasan kenapa talak yang disampaikan melalui pesan singkat belum tentu sah jika tidak ada niat adalah, karena pernyataan yang disampaikan dalam tulisan berbeda dengan lisan. Mulai dari nada bicara hingga emosinya tentu berbeda.

Sementara untuk talak langsung sudah pasti sah. Misalnya, suami istri bertengkar, lalu suaminya tiba-tiba menjatuhkan talak, maka dia telah mengharamkan istrinya disentuh oleh dia.

"Meskipun dia mengucapkan karena emosi, tetap sah. talaknya sah meskipun tidak ada niat, berbeda dengan talak kinayah," kata dia.

(tst/chs)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER