Asuransi jiwa, sebagai salah satu instrumen atau layanan jasa keuangan, memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat. Sebab asuransi jiwa berfungsi memberikan perlindungan kepada seseorang dari risiko finansial yang tak terduga sehingga tujuan keuangan yang direncanakan tetap bisa tercapai di masa depan.
Dalam kontrak asuransi jiwa yang tertuang dalam polis, pihak tertanggung (nasabah) mengalihkan risiko jiwa tersebut kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Di sisi lain, premi, yang juga telah disepakati dalam polis, dibayarkan nasabah kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko jiwa tersebut dengan besaran mencapai sekian persen dari nilai pertanggungan.
Melalui kontrak dalam polis itu, asuransi jiwa melindungi tertanggung atau nasabah selama periode pertanggungan. Jika nasabah mengalami risiko jiwa, maka perusahaan asuransi akan memberikan proteksi finansial kepada dirinya atau keluarga yang ditinggalkan.
Namun selama tidak terjadi risiko jiwa, maka asuransi dapat digunakan sebagai 'simpanan' untuk berjaga-jaga jika terjadi risiko jiwa di kemudian hari.
Pemahaman atas fungsi dan cara kerja asuransi ini menjadi hal krusial yang patut diketahui oleh setiap nasabah dan secara umum oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, pemahaman atas produk jasa keuangan ini akan menghindarkan nasabah dari kekeliruan dalam memanfaatkan asuransi jiwa.
Sehingga tidak akan ada lagi kasus yang melibatkan perusahaan asuransi, seperti kasus Prudential terkait asumsi masyarakat bahwa unit link Prudential bermasalah yang terpatahkan dengan komitmen kuat Prudential Indonesia dalam memenuhi kewajibannya terhadap nasabah.
Hal itu diakui oleh CEO Sipundi.id, Mada Aryanugraha. Independent Financial Planner yang telah tersertifikasi sejak 2011 ini mengaku kerap mendapati sejumlah keluhan lantaran merasa rugi atau tak mendapatkan manfaat asuransi sesuai kebutuhan.
Mada menjelaskan keluhan ihwal kerugian akibat membayar premi selama bertahun-tahun tanpa mendapatkan manfaat hingga akhir masa pertanggungan sebenarnya tidak tepat.
Menurutnya, asuransi jiwa tetap menjadi produk jasa keuangan yang penting untuk dimiliki setiap masyarakat lantaran perannya dalam memproteksi atau melindungi diri dari risiko jiwa yang dapat menyebabkan kerugian finansial. Karena itu fungsi atau peran asuransi jiwa ini patut dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Pada dasarnya, sifat asuransi jiwa adalah proteksi jiwa atau melindungi diri dari kemungkinan kerugian finansial," jelas Mada dalam keterangan tertulisnya.
Tak adanya klaim asuransi dalam masa pertanggungan, lanjut Mada, sepatutnya disyukuri lantaran nasabah tidak mengalami sakit dan harus dirawat atau mengalami risiko meninggal dunia. Sebaliknya ketika risiko terjadi, asuransi akan melindungi dari sisi finansial.
Karena itu, Mada menyimpulkan setidaknya ada dua alasan di balik keluhan 'merugi' dari nasabah tersebut. Pertama, faktor rendahnya pengetahuan atau literasi nasabah terkait produk asuransi jiwa. Hal ini menyebabkan produk asuransi jiwa dibeli tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan finansial.
"Kedua, karena faktor mis-ekspektasi antara tenaga pemasar asuransi jiwa dan nasabah. Sebab nasabah tidak mempelajari dan memahami dengan baik perjanjian atau polis yang disetujui," ujarnya.
Memilih Asuransi dengan Tepat
Pemahaman mengenai fungsi dan cara kerja asuransi sebenarnya bisa ditingkatkan oleh setiap individu agar terhindar dari dua faktor di atas.
Berikut sejumlah langkah yang bisa ditempuh nasabah agar dapat memahami dan memilih produk asuransi jiwa secara tepat.
1. Pilih Asuransi Jiwa Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan
Pertama-tama nasabah harus memilih plan asuransi jiwa sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Untuk itu, nasabah harus memahami arus keuangan pribadi agar premi yang dibayarkan tidak mengganggu kondisi finansialnya.
Sebagai contoh, premi dari produk asuransi kesehatan dengan manfaat wilayah pertanggungan hingga ke luar negeri akan lebih tinggi ketimbang hanya di dalam negeri.
Berdasarkan pemahaman akan kondisi itu, nasabah bisa memilih layanan asuransi jiwa yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangannya.
2. Memiliki Asuransi Jiwa untuk Perlindungan
Nasabah juga harus memahami bahwa tujuan membeli produk asuransi jiwa untuk proteksi yang akan melindunginya dari risiko jiwa seperti sakit kritis hingga harus menjalani rawat inap yang akan mengakibatkan kerugian finansial di kemudian hari.
Artinya, nasabah harus memanfaatkan asuransi jiwa sesuai tujuannya ketimbang mengharapkan pencairan dana dari asuransi jiwa. Nasabah dapat menggunakan instrumen keuangan lain seperti tabungan untuk mencapai tujuan finansial tertentu, termasuk pengumpulan dana darurat, dana pendidikan, atau investasi.
3. Pahami Polis dengan Baik
Sebelum membeli produk asuransi jiwa, nasabah diwajibkan untuk membaca dan memahami polis asuransi ini secara saksama. Dengan melakukan hal itu, nasabah bisa mengetahui hak dan kewajibannya serta menghindarkan dari kesalahpahaman terkait manfaat produk asuransi jiwa.
Nasabah juga perlu memanfaatkan free look period atau masa mempelajari polis. Jika tidak sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial, maka nasabah dapat membatalkan polis dan mendapatkan uang premi kembali yang tentunya dikurangi dengan biaya-biaya penerbitan polis (jika ada).
4. Berdiskusi dengan Tenaga Pemasar
Tenaga pemasar berlisensi di industri asuransi jiwa dapat membantu nasabah untuk memahami lebih jauh mengenai berbagai hal dalam asuransi jiwa, termasuk rincian manfaat dan metode klaim. Untuk mengetahui tenaga pemasar telah berlisensi atau tidak, nasabah bisa mengeceknya melalui laman resmi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Pada umumnya, perusahaan asuransi telah memberikan beragam pelatihan kepada tenaga pemasarnya untuk memastikan mereka memiliki pengetahuan dan menguasai detail informasi produk yang akan dijual.
Sebagai contoh, perusahaan asuransi jiwa Prudential Indonesia memiliki tenaga pemasar berlisensi yang bisa membantu nasabah untuk memahami berbagai produk asuransi jiwa dan manfaat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan finansial, dan rencana keuangan. Sehingga tidak ada lagi tudingan nasabah Prudential tertipu karena berasumsi agen Prudential penipu.
Prudential sendiri senantiasa memberikan layanan optimal agar permasalahan seperti sulitnya klaim asuransi prudential tidak terjadi.
Untuk diketahui, Prudential Indonesia setia mendampingi dan melindungi ketahanan finansial nasabah serta keluarganya selama 175 tahun di dunia, termasuk 100 tahun di Asia dan lebih dari 27 tahun di Indonesia.
Dari masa ke masa berbagai tantangan telah dilewati. Hingga hari ini Prudential Indonesia terus kokoh berdiri dan senantiasa mewujudkan komitmen perlindungan untuk masyarakat Indonesia, salah satunya tercermin dari pembayaran klaim lebih dari Rp16 triliun selama 2022.
Hal ini dimungkinkan berkat kepercayaan yang diberikan oleh nasabah serta tata Kelola perusahaan yang baik untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Fokus Prudential untuk mendukung mereka agar dapat #YakinMelangkah ke masa depan dan bisa mendapatkan yang terbaik dalam kehidupan.
(adv/adv)