Di tengah proses perceraiannya dengan vokalis Last Child Virgoun, Inara Rusli menuntuf nafkah mutah dan idah sebesar Rp10 miliar.
Tak ayal, permintaan Inara untuk Virgoun itu pun mendapatkan banyak komentar netizen.
Tapi, apa sebenarnya nafkah mut'ah dan iddah itu?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada dasarnya, nafkah mutah dan idah adalah bentuk nafkah yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri saat pernikahan berakhir atau bercerai.
Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang dibangun atas janji suci kedua insan. Namun dalam perjalanannya, tak semua pasangan suami istri bisa selamanya hidup bersama. Beberapa rumah tangga harus terpaksa berakhir dengan perceraian.
Perceraian sendiri bukan hal yang rumit. Ada hal-hal tertentu yang patut diikuti, baik oleh suami atau istri, dalam proses perceraian. Termasuk di antaranya soal memenuhi nafkah mutah dan idah yang menjadi kewajiban seorang suami.
Apa itu nafkah mut'ah dan iddah? Keduanya mirip, tapi berbeda.
Mengutip berbagai sumber, mutah sendiri berasal dari kata 'al-mata' yang merujuk pada sesuatu yang dijadikan objek bersenang-senang.
Maka dari itu, nafkah mutah adalah nafkah yang diberikan oleh suami pada istri yang diceraikan dalam bentuk uang atau barang. Nafkah ini diberikan sebagai bekal hidup atau penghibur hati.
Kewajiban suami untuk memberikan nafkah mutah sendiri dijelaskan dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 236. Berikut bunyinya:
وَلِلْمُطَلَّقَٰتِ مَتَٰعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ
Artinya:
"Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mutah menurut yang maruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang bertakwa."
![]() |
Berbeda dengan mutah yang diberikan sebagai bekal hidup setelah berpisah, nafkah idah justru diberikan selama masa tunggu.
Nafkah idah adalah nafkah yang diberikan oleh suami pada istri selama masa idah atau masa tunggu. Nafkah idah menjadi tidak berlaku jika mantan istri melakukan nusyuz atau pembangkangan.
Mengutip NU Online, masa idah sendiri merupakan masa tunggu tertentu setelah seorang istri ditinggal wafat atau cerai.
Pada masa idah, suami dan istri yang telah bercerai masih diperbolehkan untuk rujuk dan bersatu kembali tanpa memerlukan akad baru.
Pada kasus yang umum atau perceraian dalam kondisi istri tidak sedang hamil, masa idah sama dengan tiga kali quru. Hal ini disampaikan dalam surat Al-Baqarah ayat 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ
Artinya:
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri [menunggu] tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya."
Para ulama sendiri berbeda pendapat dengan definisi tiga kali quru. Namun, kebanyakan berpendapat bahwa tiga kali quru sama dengan tiga bulan.
Demikian penjelasan mengenai apa itu nafkah mut'ah dan iddah yang diminta oleh Inara Rusli pada Virgoun.