Bagi umat Muslim, wadah atau alat makan bekas daging babi adalah sesuatu yang najis. Lantas bagaimana cara tepat mengatasi alat makan yang telah digunakan untuk makan daging babi menurut Islam?
Tak sedikit orang yang berada dalam kondisi di mana tetangga non muslim meminjam wadah atau alat makan. Mungkin itu adalah sesuatu yang wajar. Namun bagaimana jika wadah atau alat makan itu digunakan untuk mengonsumsi daging babi?
Sudah tertulis jelas dalam Al Quran bahwa haram hukumnya umat muslim untuk mengonsumsi daging, darah, atau bangkai babi. Wadah atau alat makan bekas daging babi pun otomatis dinilai najis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas perlukah membuang atau menghancurkan wadah bekas daging babi tersebut?
Menurut Kyai Syamsul Ma'arif, jawabannya adalah tidak perlu. Ia mengatakan bahwa yang perlu dilakukan hanya cukup mencuci wadah tersebut hingga najisnya hilang.
"Dalam perspektif agama, tidak harus menghancurkan alat makan itu," kata Syamsul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).
Menurutnya, diperbolehkan untuk menggunakan wadah atau alat makan bekas daging babi atau daging haram lainnya. Dengan syarat, yakni dibersihkan bekas najisnya sampai bersih.
"Yang dibersihkan pun yang jelas terkena [najis]. Kalau enggak, ya enggak perlu. Mungkin mejanya yang terkena, atau sendoknya, atau piringnya yang digunakan, itu saja. Cuman nyuci tujuh kali dengan sabun atau dengan debu," lanjut dia.
Syamsul juga mengingatkan bahwa agama itu mudah dan tidak pernah menyulitkan umatnya. Jika seseorang tak mengetahui bahwa suatu wadah telah menjadi najis, itu tidak menjadi masalah.
"Ya, kalau enggak tau, ya mau dicuci seberapapun, kan dia tidak tau piring mana yang digunakan," ucapnya.
Terlepas dari penjelasan Syamsul, sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Tsa'labah Al-Khusyani ra.
"Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah yang berpenduduk mayoritas ahli kitab. Bolehkah kami makan dengan menggunakan wadah mereka?
Beliau pun menjawab, 'Jika kalian memiliki wadah yang lain, jangan makan dengan wadah mereka. Namun, jika kalian tidak memiliki wadah yang lain, cucilah wadah mereka dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut',".
Dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, yang dimaksud dengan wadah yang dilarang dalam hadis tersebut adalah wadah yang pernah dipakai untuk memasak daging babi dan minuman khamr.
Berdasarkan hadis tersebut, cara mencuci wadah bekas daging babi hanya perlu sekali. Yang penting bekas najisnya sudah hilang.
Seandainya harus dicuci 7 kali, Nabi Muhammad akan menyebutkan itu. Namun, Rasulullah SAW hanya menganjurkan untuk mencuci sampai bersih, tanpa ada perintah harus mencuci sebanyak tujuh kali.
(del/pua)