Seorang wanita meninggalkan anjing peliharaannya jenis French Bulldog di tempat parkir bandara setelah dia diberitahu bahwa hewan itu tidak akan diizinkan naik pesawat.
Departemen Kepolisian Wilayah Allegheny di akun Twitter resminya menulis bahwa mereka mendapat laporan tentang anjing tanpa pemilik di Bandara Internasional Pittsburgh.
Pihak kepolisian menemukan anjing itu tanpa pengawasan di kereta dorong di area parkir Bandara Internasional Pittsburgh di Pennsylvania, Amerika Serikat pada Jumat (4/8) pagi waktu setempat. Polisi dipanggil sekitar pukul 5.30 pagi waktu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilansir Insider, sebuah microchip ditemukan pada anjing itu, tetapi pemiliknya tidak dapat dihubungi.
Menurut Sersan Jason Donaldson, wanita yang hendak berlibur dan meninggalkan hewan peliharaannya itu menyebut anjing French Bulldog tersebut adalah hewan pendukung emosional.
Tapi, staf maskapai tetap tidak yakin dengan alasan sang wanita. Staf maskapai memberi tahu penumpang bahwa anjing itu perlu ditempatkan di dalam kandang untuk terbang bersama mereka.
Tetapi wanita itu malah meninggalkan anjing tersebut di dekat tempat parkir jangka pendek bandara dan melanjutkan penerbangan.
Anjing French Bulldog tersebut diperkirakan berusia sekitar tujuh tahun dan digambarkan dalam keadaan sehat.
Sersan Donaldson mengatakan, saat ini anjing itu dirawat di penampungan hewan setempat. Di media sosial, sejumlah orang bertanya apakah anjing itu bisa diadopsi.
"Ini adalah hal terbaik yang pernah terjadi pada bayi itu. Sekarang memiliki kesempatan untuk menemukan rumah yang sebenarnya dan untuk dicintai," tulis salah satu pengguna Twitter mengomentari peristiwa itu.
"Untuk orang yang meninggalkan doggo tersayang ini, saya harap karma melakukan hal itu," kata netizen yang lain.
Tidak jelas ke mana wanita itu bepergian atau dengan maskapai mana dia terbang. The Independent telah menghubungi Departemen Kepolisian Allegheny County dan bandara Pittsburgh untuk informasi lebih lanjut.
Departemen kepolisian mengatakan bahwa tuduhan penelantaran hewan diperkirakan akan diajukan terhadap pemiliknya.
Berdasarkan hukum negara bagian Pennsylvania, "sengaja" atau "dengan sengaja" menelantarkan hewan dianggap sebagai kekejaman terhadap hewan, dan siapa pun yang dihukum karena menelantarkan atau mencoba menelantarkan seekor anjing harus membayar denda sebesar US$300 hingga US$1.000 atau sekitar Rp4,5 juta sampai Rp15,1 juta.
(wiw)