Ibadah haji termasuk dalam rukun Islam kelima. Melaksanakan ibadah haji hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu, baik secara fisik maupun materi.
Kebanyakan orang akan melaksanakan ibadah haji satu kali selama dia hidup. Tapi, ada juga orang yang melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali. Bisa dua, tiga, hingga berkali-kali ibadah haji.
Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membuka wacana untuk melarang ibadah haji berulang. Hal ini dilakukan agar semua orang bisa mendapatkan kesempatan yang sama, mengingat kuota haji setiap tahunnya dibatasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, bagaimana hukum ibadah haji berkali-kali dalam Islam? Dianjurkan atau tidak?
Kyai Fahrur Rozi, yang juga menjabat sebagai Ketua PBNU Bidang Keagamaan mengatakan, tidak ada larangan bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali.
Namun, bukan berarti umat Islam bebas melaksanakan ibadah haji sebanyak mungkin.
"Walau tidak ada larangan, tapi sebaiknya satu kali saja. Berikan kesempatan kepada yang lain," kata Kyai Fahrur Rozi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (25/8).
Menurutnya, alih-alih melakukan ibadah haji berkali-kali dan mengambil jatah kuota umat Muslim lainnya, lebih baik jika Anda menggantinya dengan umrah jika memang ingin kembali ke Tanah Suci.
Pahala umrah juga tidak jauh berbeda dengan pahala beribadah haji. Umrah di bulan Ramadhan bahkan disebut bisa setara dengan ibadah haji.
"Pahala umrah juga besar. Berikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk berhaji. Jadi kalau sudah haji, lebih baik umrah saja," katanya.
(tst/asr)