Rujuk setelah bercerai bukan sesuatu yang mustahil. Islam juga mengizinkan rujuk bagi pasangan yang telah bercerai.
Rujuk dan menikah lagi setelah melakukan proses perceraian juga dilakukan oleh pasangan Indra Bekti dan Aldila Jelita. Sebelumnya, Indra dan Aldila telah resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 17 April lalu.
Kini, keduanya dikabarkan kembali bersama dan menikah untuk kedua kalinya. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan rujuk dan menikah lagi setelah melakukan proses perceraian?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua jenis rujuk setelah bercerai yang bisa dilakukan oleh pasangan. Pertama rujuk di masa iddah, dan yang lainnya adalah rujuk setelah lepas masa iddah. Berikut tata caranya.
Setelah pengadilan memutuskan pasangan bercerai, ada masa iddah yang harus dijalankan keduanya. Masa iddah menjadi masa tunggu yang bisa dijadikan waktu untuk berpikir bagi kedua pasangan.
Jika pasangan yang telah bercerai ingin rujuk dan masih di masa iddah, maka dia tak perlu melangsungkan pernikahan ulang.
Mengutip laman Kementerian Agama, rujuk dapat dilakukan selama talak yang diucapkan sebelumnya merupakan talak satu, bukan talak tiga atau talak qabla ad-dukhul.
Selain itu, keduanya juga bisa rujuk selama putusnya perkawinan oleh pengadilan agama berdasarkan alasan selain perzinahan.
Jika ketentuan ini telah dipenuhi, maka suami dan istri bisa mendatangi penghulu atau kantor urusan agama (KUA) wilayah terdekat untuk mendapatkan buku pendaftaran pernikahan.
Setelah semua syarat dinyatakan sah, maka keduanya berhak mendapatkan buku kutipan pernikahan dan kembali sah sebagai suami istri.
Rujuk di luar masa iddah, misal setelah satu tahun perceraian, mengharuskan pasangan untuk mengulang prosesi ijab kabul dan pemberian mahar.
Indra Bekti dan Aldila menjalankan pernikahan lagi karena keduanya rujuk setelah Aldila menghabiskan masa iddahnya.
(tst/asr)